Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:38 WIB
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
  • Kasus 'sewa pacar' di Tasikmalaya mengungkap evolusi kekerasan anak yang bermodus relasi emosional palsu.
  • Menteri PPPA menyatakan praktik tersebut merupakan *child grooming* serius yang telah menimpa tiga anak korban.
  • Penanganan kasus melibatkan Polres Tasikmalaya serta penekanan pada literasi dan sistem pelaporan perlindungan anak.

Suara.com - Kasus konten 'sewa pacar' di Tasikmalaya membongkar wajah lain kekerasan terhadap anak yang kini tak lagi tampil kasar atau terang-terangan, melainkan menyaru sebagai hiburan dan relasi emosional palsu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan praktik tersebut mengarah pada child grooming dan telah menyebabkan tiga anak menjadi korban.

Kasus itu juga disebut menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak terus berevolusi. Modusnya tak lagi selalu berupa paksaan fisik, melainkan dibungkus kedekatan emosional, candaan, dan hubungan semu yang tampak “ringan” seperti sewa pacar.

“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” tegas Arifah dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Child grooming merupakan kejahatan yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif. Pelaku secara perlahan membangun kepercayaan, menciptakan ikatan emosional, hingga menurunkan pertahanan psikologis korban. Dalam proses ini, anak dibuat merasa aman, diperhatikan, bahkan bergantung secara emosional, sebelum akhirnya dieksploitasi.

Praktik “sewa pacar” dinilai menjadi pintu masuk berbahaya karena menormalisasi relasi intim semu, terutama ketika melibatkan anak. Relasi yang seharusnya jelas batasnya justru dikaburkan, membuat korban sulit menolak atau melaporkan karena merasa terikat secara emosional.

Arifah menegaskan bahwa child grooming tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga bisa berlangsung di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga komunitas. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan, dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan secara perlahan.

“Kita harus membekali anak dengan literasi digital dan pendidikan seksualitas sesuai usia, membangun keberanian anak untuk menolak dan berkata ‘tidak’, serta memastikan anak berani melapor. Peran orang tua, pendidik, dan masyarakat sangat menentukan,” ujarnya.

Saat ini kasus sewa pacar itu telah diproses oleh Polres Tasikmalaya usai dilaporkan masyarakat setempat.

Selain penegakan hukum, Arifah menekankan pentingnya pencegahan melalui pendampingan penggunaan gawai, komunikasi yang hangat dan terbuka antara orang tua dan anak, serta penerapan prosedur perlindungan anak yang mudah dijalankan. Sistem pelaporan juga harus aman dan ramah anak agar korban tidak takut bersuara.

“Anak harus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri, didengar perasaannya, dan merasa aman untuk menyampaikan pengalaman yang tidak nyaman. Lingkungan yang aman dan responsif adalah kunci utama pencegahan child grooming,” katanya.

Kementerian PPPA memastikan akan terus memantau penanganan kasus ini dan memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara

Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:37 WIB

Waspada Predator Berkedok Kreator: Bedah Kasus Konten "Sewa Pacar Satu Jam" yang Incar Anak SMA

Waspada Predator Berkedok Kreator: Bedah Kasus Konten "Sewa Pacar Satu Jam" yang Incar Anak SMA

Your Say | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:40 WIB

Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan

Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:10 WIB

Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK

Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK

Foto | Senin, 26 Januari 2026 | 19:45 WIB

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

News | Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar

Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar

Your Say | Minggu, 25 Januari 2026 | 10:38 WIB

Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming

Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB