- Kasus 'sewa pacar' di Tasikmalaya mengungkap evolusi kekerasan anak yang bermodus relasi emosional palsu.
- Menteri PPPA menyatakan praktik tersebut merupakan *child grooming* serius yang telah menimpa tiga anak korban.
- Penanganan kasus melibatkan Polres Tasikmalaya serta penekanan pada literasi dan sistem pelaporan perlindungan anak.
Suara.com - Kasus konten 'sewa pacar' di Tasikmalaya membongkar wajah lain kekerasan terhadap anak yang kini tak lagi tampil kasar atau terang-terangan, melainkan menyaru sebagai hiburan dan relasi emosional palsu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan praktik tersebut mengarah pada child grooming dan telah menyebabkan tiga anak menjadi korban.
Kasus itu juga disebut menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak terus berevolusi. Modusnya tak lagi selalu berupa paksaan fisik, melainkan dibungkus kedekatan emosional, candaan, dan hubungan semu yang tampak “ringan” seperti sewa pacar.
“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” tegas Arifah dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Child grooming merupakan kejahatan yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif. Pelaku secara perlahan membangun kepercayaan, menciptakan ikatan emosional, hingga menurunkan pertahanan psikologis korban. Dalam proses ini, anak dibuat merasa aman, diperhatikan, bahkan bergantung secara emosional, sebelum akhirnya dieksploitasi.
Praktik “sewa pacar” dinilai menjadi pintu masuk berbahaya karena menormalisasi relasi intim semu, terutama ketika melibatkan anak. Relasi yang seharusnya jelas batasnya justru dikaburkan, membuat korban sulit menolak atau melaporkan karena merasa terikat secara emosional.
Arifah menegaskan bahwa child grooming tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga bisa berlangsung di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga komunitas. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan, dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan secara perlahan.
“Kita harus membekali anak dengan literasi digital dan pendidikan seksualitas sesuai usia, membangun keberanian anak untuk menolak dan berkata ‘tidak’, serta memastikan anak berani melapor. Peran orang tua, pendidik, dan masyarakat sangat menentukan,” ujarnya.
Saat ini kasus sewa pacar itu telah diproses oleh Polres Tasikmalaya usai dilaporkan masyarakat setempat.
Baca Juga: Waspada Predator Berkedok Kreator: Bedah Kasus Konten "Sewa Pacar Satu Jam" yang Incar Anak SMA
Selain penegakan hukum, Arifah menekankan pentingnya pencegahan melalui pendampingan penggunaan gawai, komunikasi yang hangat dan terbuka antara orang tua dan anak, serta penerapan prosedur perlindungan anak yang mudah dijalankan. Sistem pelaporan juga harus aman dan ramah anak agar korban tidak takut bersuara.
“Anak harus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri, didengar perasaannya, dan merasa aman untuk menyampaikan pengalaman yang tidak nyaman. Lingkungan yang aman dan responsif adalah kunci utama pencegahan child grooming,” katanya.
Kementerian PPPA memastikan akan terus memantau penanganan kasus ini dan memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.