- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menolak usulan PAN penghapusan ambang batas parlemen demi institusionalisasi partai sehat.
- Ambang batas parlemen diperlukan untuk memaksa partai membenahi struktur internal dan mencegah efektivitas pemerintahan terganggu akibat terlalu banyak partai.
- Partai NasDem justru mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5-7% dan penerapannya di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk parlemen (parliamentary threshold) maupun pemilihan presiden (presidential threshold).
Hal ini bertujuan agar jutaan suara pemilih dalam pemilihan umum tidak terbuang sia-sia.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas selama ini menghalangi aspirasi masyarakat untuk tersampaikan di tingkat nasional karena partai yang mereka pilih gagal memenuhi syarat persentase minimal.
"Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/1/2026).