- Polisi menghentikan penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
- Penghentian kasus tersebut dikonfirmasi berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang tidak menemukan unsur pidana.
- Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 23 Januari 2026, tanpa ditemukan adanya tanda kekerasan.
Suara.com - Polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di apartemennya, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, polisi resmi menghentikan penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang merujuk pada barang bukti di lokasi hingga keterangan para saksi.
“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” kata Iskandarsyah saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Berdasar hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, Iskandarsyah juga memastikan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan atau perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB, sebelum kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.