KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:37 WIB
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • KPK dan BPK memeriksa Yaqut Cholil untuk menghitung kerugian keuangan negara.
  • Mantan Menag Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Kasus dipicu pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang berlaku.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pemeriksaan ini dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk melengkapi materi penghitungan kerugian keuangan negara.

"Hari ini KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materi pemeriksaan masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga prosesnya dilakukan secara penuh oleh rekan-rekan dari BPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut, KPK sebelumnya juga telah memanggil mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Keterangan yang disampaikan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh BPK. Kita tunggu hasil akhir kalkulasi kerugian negara, semoga bisa segera selesai," lanjut Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

"Secara aturan, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus," kata Asep.

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga dimanipulasi menjadi 50 banding 50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Hal inilah yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menyalahi regulasi yang berlaku.

baca juga

Asep menyebut bahwa pengalihan kuota ke haji khusus tersebut memberikan keuntungan besar bagi agen-agen travel tertentu.

"Kuota ini dibagi-bagi ke travel haji. Semakin besar porsi kuota khusus, tentu pendapatan agen travel semakin tinggi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?

KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:11 WIB

Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:53 WIB

Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan

Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB