Suara.com - Video yang beredar di masyarakat mengenai penggerebekan di rumah dinas mantan Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Revanda Bangun, sempat menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan duduk perkara.
Pihak Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa peristiwa penggerebekan yang melibatkan seorang wanita muda tersebut sebenarnya terjadi pada bulan November 2024.
Kejadian ini ditegaskan tidak ada kaitannya dengan kondisi maupun jalannya kepemimpinan Lapas Waingapu saat ini. Menindaklanjuti laporan yang masuk, pejabat yang bersangkutan langsung diperiksa oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.
Sebagai langkah tegas, jabatan Kalapas Waingapu pun diserahterimakan kepada pejabat baru pada 23 Januari 2025, sehingga Revanda Bangun dipastikan sudah tidak lagi bertugas di lokasi tersebut.
Langkah cepat dan penanganan transparan ini diambil guna menjaga integritas instansi serta memastikan pelayanan di Lapas Waingapu tetap berjalan secara kondusif.
Selengkapnya dalam video ini.