- Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota atas dugaan penganiayaan pada 21 September 2025 di Tangerang.
- Penetapan tersangka dikonfirmasi Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara dan surat SP2HP tertanggal 30 Januari 2026.
- Bahar dijerat pasal berlapis termasuk kekerasan bersama-sama dan penganiayaan, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
4. Dipanggil untuk Pemeriksaan sebagai Tersangka
Setelah penetapan status hukum, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada (Bahar Bin Smith) untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Pemeriksaan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Reporter: Tsabita Aulia