4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Vania Rossa

Senin, 02 Februari 2026 | 15:03 WIB
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
baca 10 detik
  • Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota atas dugaan penganiayaan pada 21 September 2025 di Tangerang.
  • Penetapan tersangka dikonfirmasi Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara dan surat SP2HP tertanggal 30 Januari 2026.
  • Bahar dijerat pasal berlapis termasuk kekerasan bersama-sama dan penganiayaan, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penetapan status hukum tersebut. Namun, ia menyebut detail teknis perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik di tingkat polres.

“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka. Tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Budi, Senin (2/2/2026).

Berikut empat fakta penting dalam kasus ini:

1. Berawal dari Acara Keagamaan di Tangerang

Peristiwa yang menyeret nama Bahar terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, saat ia menghadiri sebuah acara keagamaan.

Korban berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang untuk mengikuti kegiatan dan mendengarkan ceramah. Situasi berubah tegang ketika korban berusaha mendekat untuk bersalaman.

Korban disebut dicegah oleh tim pengawal. Tak lama kemudian, ia diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik.

2. Status Tersangka Ditetapkan Lewat Gelar Perkara

baca juga

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor
B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 September 2025.

3. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Bahar dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 KUHP. (Polisi masih mendalami unsur pidana yang terkait dengan pasal tersebut dalam konstruksi perkara.)

4. Dipanggil untuk Pemeriksaan sebagai Tersangka

Setelah penetapan status hukum, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada (Bahar Bin Smith) untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Pemeriksaan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba

Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 02 Februari 2026 | 14:26 WIB

Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban

Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban

News | Senin, 02 Februari 2026 | 13:10 WIB

Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

News | Senin, 02 Februari 2026 | 09:46 WIB

Terkini

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:54 WIB

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:53 WIB

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:36 WIB

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×