Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
Ilustrasi penemuan jenazah. [suara.com/Yunita Susan]
baca 10 detik
  • Korban, Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas di Gumuk Pasir Bantul pada 28 Januari 2026.
  • Polres Bantul menetapkan RM (41) dan FM (61) sebagai tersangka atas meninggalnya korban karena konflik bisnis travel haji.
  • Kedua tersangka melakukan kekerasan berulang di Sleman sebelum membuang korban kritis di Parangtritis pada 27 Januari 2026.

3. Latar Belakang Konflik Bisnis

Tersangka RM diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp1,2 miliar kepada korban sebagai modal usaha bisnis travel haji. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, bisnis tersebut tidak kunjung berjalan sesuai kesepakatan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan tersangka terhadap korban.

RM mengaku merasa dirugikan secara materi dan emosional karena dana yang telah diserahkan tidak menghasilkan realisasi usaha sebagaimana dijanjikan oleh korban.

4. Tinggal Bersama dan Awal Penganiayaan

Berdasarkan penyelidikan, sejak Juli 2025 tersangka RM pindah dari Depok ke Yogyakarta bersama istri dan anaknya dan tinggal di sebuah homestay, dibantu serta ditemani tersangka FM.

Pada Januari 2026, korban Herlan Matrusdi datang dari Jakarta dan tinggal bersama para tersangka untuk membahas kelanjutan bisnis travel haji dan umrah.

Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026 saat pembahasan bisnis berujung pertengkaran, ketika RM memukul kepala dan menendang perut korban, sementara FM turut memukul lengan kiri korban.

5. Kekerasan Berulang dan Kondisi Korban

baca juga

Kekerasan terhadap korban tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi mencatat penganiayaan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan pola kekerasan yang serupa, yakni pemukulan dan tendangan menggunakan tangan dan kaki kosong.

Akibat penganiayaan yang berlangsung selama sekitar satu pekan, kondisi korban semakin memburuk.

Korban tidak lagi mampu berjalan, sulit berbicara, dan tidak dapat mengontrol buang air kecil.

Meski dalam kondisi tersebut, korban masih berada bersama para tersangka dan tetap diberi makan, sebagaimana pengakuan pelaku kepada penyidik.

6. Pemindahan Lokasi terekam CCTV

Penganiayaan berlangsung sekitar sepekan di beberapa lokasi, dengan puncaknya terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay di Sleman.

Keesokan harinya, korban yang masih hidup namun kritis dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza dan dibuang di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis setelah rencana awal di Cepuri Parangkusumo dibatalkan karena ramai pengunjung.

Aksi tersebut terekam CCTV homestay dan menjadi bukti penting hingga polisi melacak mobil sewaan dan menangkap kedua tersangka.

7. Penyebab Kematian dan Barang Bukti

Hasil visum luar menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada serambi jantung.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut temuan tersebut diduga kuat sebagai penyebab kematian, sementara hasil autopsi lengkap masih menunggu.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, STNK dan kunci kendaraan, pakaian korban, serta rekaman CCTV.

8. Jeratan Hukum terhadap Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polres Bantul.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:49 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional

Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:47 WIB

Sang Mangaka Sakit, Manga Kemono Jihen Pilih Hiatus Satu Edisi

Sang Mangaka Sakit, Manga Kemono Jihen Pilih Hiatus Satu Edisi

Your Say | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:46 WIB

4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Terbaik 2026, Kapasitas hingga 10.080 mAh

4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Terbaik 2026, Kapasitas hingga 10.080 mAh

Your Say | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

×