Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
Ilustrasi penemuan jenazah. [suara.com/Yunita Susan]
  • Korban, Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas di Gumuk Pasir Bantul pada 28 Januari 2026.
  • Polres Bantul menetapkan RM (41) dan FM (61) sebagai tersangka atas meninggalnya korban karena konflik bisnis travel haji.
  • Kedua tersangka melakukan kekerasan berulang di Sleman sebelum membuang korban kritis di Parangtritis pada 27 Januari 2026.

Suara.com - Kasus penemuan jenazah pria di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, akhirnya menemui titik terang.

Korban kekinian diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, Polres Bantul telah menetapkan dua tersangka, yakni RM (41/42) dan FM (61) atas tindakan keji yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Polres Bantul sudah menetapkan 2 orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang hingga meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, dikutip Selasa (3/2/2026).

Berikut adalah 8 fakta mencengangkan di balik kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum Suara.com:

1. Identitas Korban dan Penemuan Jasad

Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di kawasan wisata Gumuk Pasir, Grogol IX, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi tersebut.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban menunjukkan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat, yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk keperluan identifikasi serta pemeriksaan awal.

2. Penetapan Tersangka dan Hubungan dengan Korban

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RM (41), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap dan resmi ditahan pada 30 Januari 2026.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai rekan bisnis.

Hubungan tersebut bermula dari rencana kerja sama usaha di bidang travel haji dan umrah, yang telah dibahas sejak para pihak berada di Jakarta sebelum akhirnya berpindah ke Yogyakarta.

3. Latar Belakang Konflik Bisnis

Tersangka RM diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp1,2 miliar kepada korban sebagai modal usaha bisnis travel haji. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, bisnis tersebut tidak kunjung berjalan sesuai kesepakatan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan tersangka terhadap korban.

RM mengaku merasa dirugikan secara materi dan emosional karena dana yang telah diserahkan tidak menghasilkan realisasi usaha sebagaimana dijanjikan oleh korban.

4. Tinggal Bersama dan Awal Penganiayaan

Berdasarkan penyelidikan, sejak Juli 2025 tersangka RM pindah dari Depok ke Yogyakarta bersama istri dan anaknya dan tinggal di sebuah homestay, dibantu serta ditemani tersangka FM.

Pada Januari 2026, korban Herlan Matrusdi datang dari Jakarta dan tinggal bersama para tersangka untuk membahas kelanjutan bisnis travel haji dan umrah.

Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026 saat pembahasan bisnis berujung pertengkaran, ketika RM memukul kepala dan menendang perut korban, sementara FM turut memukul lengan kiri korban.

5. Kekerasan Berulang dan Kondisi Korban

Kekerasan terhadap korban tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi mencatat penganiayaan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan pola kekerasan yang serupa, yakni pemukulan dan tendangan menggunakan tangan dan kaki kosong.

Akibat penganiayaan yang berlangsung selama sekitar satu pekan, kondisi korban semakin memburuk.

Korban tidak lagi mampu berjalan, sulit berbicara, dan tidak dapat mengontrol buang air kecil.

Meski dalam kondisi tersebut, korban masih berada bersama para tersangka dan tetap diberi makan, sebagaimana pengakuan pelaku kepada penyidik.

6. Pemindahan Lokasi terekam CCTV

Penganiayaan berlangsung sekitar sepekan di beberapa lokasi, dengan puncaknya terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay di Sleman.

Keesokan harinya, korban yang masih hidup namun kritis dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza dan dibuang di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis setelah rencana awal di Cepuri Parangkusumo dibatalkan karena ramai pengunjung.

Aksi tersebut terekam CCTV homestay dan menjadi bukti penting hingga polisi melacak mobil sewaan dan menangkap kedua tersangka.

7. Penyebab Kematian dan Barang Bukti

Hasil visum luar menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada serambi jantung.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut temuan tersebut diduga kuat sebagai penyebab kematian, sementara hasil autopsi lengkap masih menunggu.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, STNK dan kunci kendaraan, pakaian korban, serta rekaman CCTV.

8. Jeratan Hukum terhadap Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polres Bantul.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:49 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional

Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:47 WIB

Sang Mangaka Sakit, Manga Kemono Jihen Pilih Hiatus Satu Edisi

Sang Mangaka Sakit, Manga Kemono Jihen Pilih Hiatus Satu Edisi

Your Say | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:46 WIB

4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Terbaik 2026, Kapasitas hingga 10.080 mAh

4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Terbaik 2026, Kapasitas hingga 10.080 mAh

Your Say | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB