- Komisi Reformasi Polri membahas empat isu struktural krusial, termasuk kedudukan Polri dan mekanisme pemilihan Kapolri.
- Komisi menyepakati rekrutmen, mutasi, dan promosi Polri wajib bebas dari praktik intervensi titipan dan pungutan.
- Penguatan Kompolnas diusulkan menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial yang keputusannya mengikat.
Kompolnas dan Kompolda akan menangani kasus yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Keempat, soal penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud menyebut persoalan ini masih dalam pembahasan karena adanya perbedaan tafsir antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta kebutuhan lembaga-lembaga tertentu seperti BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan Bakamla (Badan Keamanan Laut).
Mahfud menegaskan bahwa seluruh pembahasan tersebut masih bersifat alternatif dan belum final. Rekomendasi resmi akan disampaikan langsung kepada Presiden.
“Ini saya sampaikan ada sebagian yang sudah disetujui tapi tentu nanti resminya akan disampaikan ke presiden,” ujarnya.
Terkait target penyampaian rekomendasi, Mahfud menyebut laporan tahap awal Komisi Reformasi Polri dijadwalkan sekitar awal November, sesuai arahan Presiden saat pembentukan komisi reformasi.
“Kita sudah siap untuk laporan tahap awal. Dan masalah-masalah mendasar yang menjadi masalah ini yang bisa ditindaklanjuti gitu sudah kita siap,” pungkas Mahfud. (Dinda Pramesti K)