- Komisi Reformasi Polri membahas empat isu struktural krusial, termasuk kedudukan Polri dan mekanisme pemilihan Kapolri.
- Komisi menyepakati rekrutmen, mutasi, dan promosi Polri wajib bebas dari praktik intervensi titipan dan pungutan.
- Penguatan Kompolnas diusulkan menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial yang keputusannya mengikat.
Suara.com - Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD memaparkan sejumlah isu struktural krusial yang tengah dibahas dalam agenda reformasi kepolisian.
Pembahasan ini muncul di tengah polemik pernyataan Kapolri di DPR yang menegaskan posisi Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pandangan Kapolri merupakan sikap institusional yang tidak berkaitan langsung dengan posisi Komisi Reformasi Polri.
“Ya itu terserah Pak Kapolri aja ya, itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, (4/2/2026).
Mahfud menjelaskan, komisi saat ini telah menyepakati sejumlah keputusan awal, salah satunya terkait rekrutmen, mutasi, dan promosi di tubuh Polri yang tidak boleh lagi diwarnai praktik titipan maupun pungutan.
“Tidak boleh ada titip-titipan dalam rekrutmen, mutasi, promosi, nggak boleh,” tegasnya.
Selain itu, Komisi Reformasi Polri juga tengah membahas empat persoalan struktural utama. Pertama, soal kedudukan Kapolri dan institusi Polri, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Kedua, mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui DPR atau menggunakan skema lain. Mahfud mengungkapkan, terdapat perbedaan pandangan dalam komisi.
Di satu sisi, pemilihan oleh DPR dinilai dapat mencegah kesewenang-wenangan Presiden, namun di sisi lain berpotensi membuka ruang transaksi politik.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
“Kalau dipilih DPR atasan kami banyak sekali katanya, ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri gitu nitip orang promosi, nitip apa, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat,” ungkap Mahfud mengutip pandangan internal Polri.
Ketiga, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal sebagai pengawas eksternal Polri.
“Kompolnas ini kan sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri kan? Bukan ngawasi Polri,” ujarnya.
Ke depan, Kompolnas diusulkan menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial, di mana keputusannya bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.
“Iya itu eksekutorial keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, penguatan Kompolnas juga mencakup kemungkinan pembentukan struktur pengawasan hingga tingkat daerah, dengan batasan perkara tertentu.
Kompolnas dan Kompolda akan menangani kasus yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Keempat, soal penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud menyebut persoalan ini masih dalam pembahasan karena adanya perbedaan tafsir antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta kebutuhan lembaga-lembaga tertentu seperti BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan Bakamla (Badan Keamanan Laut).
Mahfud menegaskan bahwa seluruh pembahasan tersebut masih bersifat alternatif dan belum final. Rekomendasi resmi akan disampaikan langsung kepada Presiden.
“Ini saya sampaikan ada sebagian yang sudah disetujui tapi tentu nanti resminya akan disampaikan ke presiden,” ujarnya.
Terkait target penyampaian rekomendasi, Mahfud menyebut laporan tahap awal Komisi Reformasi Polri dijadwalkan sekitar awal November, sesuai arahan Presiden saat pembentukan komisi reformasi.
“Kita sudah siap untuk laporan tahap awal. Dan masalah-masalah mendasar yang menjadi masalah ini yang bisa ditindaklanjuti gitu sudah kita siap,” pungkas Mahfud. (Dinda Pramesti K)