- Mahfud MD menyoroti kekerasan aparat terhadap warga sipil, mencontohkan insiden penjual es di Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Menurut Mahfud, kasus berulang seperti di Bekasi 2018 dan Sleman menunjukkan kultur kesewenang-wenangan dan minimnya profesionalisme aparat.
- Reformasi Polri sedang berproses untuk mencari solusi struktural mengatasi kebrutalan aparat yang menggerus kepercayaan publik.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyorot masih terjadinya kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian di tengah menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang saat menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan oknum Babinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI terhadap seorang penjual es di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang belakangan viral di media sosial.
Menurut Mahfud, insiden tersebut mencerminkan rendahnya profesionalisme aparat di lapangan, bahkan terjadi saat institusi Polri tengah berada dalam sorotan tajam masyarakat.
“Ya itu bebal namanya. Keterlaluan gitu ya,” ujar Mahfud, dikutip Rabu (4/2/2026).
Ia menekankan, dalam beberapa bulan terakhir kritik terhadap Polri berlangsung masif, baik dari masyarakat sipil maupun melalui mekanisme internal, termasuk tim transformasi Polri dan komisi percepatan reformasi. Namun demikian, peristiwa kekerasan tetap berulang.
“Polisi sedang dibedah isi perutnya oleh masyarakat, ada tim transformasi Polri yang internal, ada komisi percepatan reformasi yang semua tersiar ke depan publik,” katanya.
Mahfud menilai, insiden tersebut menunjukkan persoalan mendasar pada kualitas sumber daya manusia serta kultur penegakan hukum di tubuh Polri. Ia mengingatkan, praktik serupa bukan kali pertama terjadi.
Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus lama, salah satunya peristiwa tahun 2018 di Bekasi. Saat itu, seorang warga bernama Irfan yang membela diri dari begal justru sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Status tersebut baru dikoreksi setelah Mahfud melaporkannya langsung kepada Presiden Joko Widodo.
“Besoknya si Irfan ini dipanggil ke Polda, diberi hadiah ‘Kamu telah membantu polisi mengatur keamanan’, padahal sebelumnya tersangka sebagai pembunuh,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
Kasus serupa, lanjutnya, terjadi di Sleman, Yogyakarta. Seorang warga bernama Hogi yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya justru dijadikan tersangka. Mahfud menyebut, peristiwa itu sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru ditindak setelah viral.
“Artinya apa? Artinya kalau nggak viral orang tidak ada tindakan,” tegasnya.
Dalam pandangan Mahfud, kesalahan aparat dalam kasus-kasus tersebut tidak dapat semata-mata dibenarkan sebagai ketidaktahuan hukum. Ia menilai aparat, khususnya di wilayah perkotaan, seharusnya memahami prinsip dasar hukum pidana, termasuk konsep pembelaan terpaksa dan alasan pembenar.
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya,” ujarnya.
Mahfud menyimpulkan, akar persoalan lebih dekat pada tindakan sewenang-wenang dan kebrutalan aparat.
“Iya, banyak kasus seperti itu. Kebrutalan saja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” tuturnya.
Ia memastikan, berbagai persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Komisi Reformasi Polri. Namun, komisi tidak akan membuka detail setiap kasus ke publik, melainkan fokus pada perumusan solusi yang bersifat struktural.
“Itu bagian nanti bagaimana cara menyelesaikan ini, reformasi macam apa yang bisa menyelesaikan kebrutalan-kebrutalan semacam itu. Ini sekarang sedang berproses,” pungkasnya.
Mahfud menegaskan, agenda reformasi Polri mencakup penanganan berbagai persoalan mendasar tersebut. Praktik pemerasan, penganiayaan, hingga dugaan jual beli perkara yang masih bersifat laten dinilai terus menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sehingga menjadi alasan penting dilakukannya reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Reporter: Dinda Pramesti Kusumawardani