- Pakar hukum pidana, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan jalur PTUN adalah mekanisme ideal menguji keabsahan ijazah Jokowi, bukan hukum pidana.
- Gayus menekankan hukum pidana tidak berwenang mengesahkan atau membatalkan dokumen administratif sebelum proses administratif tuntas.
- Berkas perkara dugaan ijazah palsu klaster dua, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap (P-19).
Gayus juga menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) yang sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka bagi publik.
Hasil dari KIP tersebut, menurutnya, bisa menjadi fondasi kuat bagi hakim PTUN dalam mengambil keputusan.
"Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana," kata Gayus sebagaimana dilansir Antara.
Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dipaksakan melalui jalur pidana tanpa adanya putusan administratif terlebih dahulu, ada risiko besar perkara tersebut tidak akan pernah mencapai status P-21 (lengkap) dan justru berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Kritik Terhadap Langkah Roy Suryo ke MK
Selain menyoroti jalur PTUN, Gayus Lumbuun juga memberikan kritik pedas terhadap rencana kubu Roy Suryo yang berniat menggugat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan fokus dari inti persoalan.
Bagi Gayus, MK dan PTUN memiliki ranah yang sangat berbeda meskipun keduanya memiliki sifat putusan erga omnes atau berlaku bagi semua orang. Ia menilai langkah ke MK tidak akan memberikan manfaat signifikan dalam pembuktian ijazah.
"PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU)," ucap dia.
Baca Juga: Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
Menurutnya, menggugat pasal-pasal tersebut ke MK hanya akan membuat persoalan melebar dan tidak fokus pada pembuktian dokumen yang dipersoalkan.
Update Terkini: Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ijazah palsu ini.
Berkas perkara untuk klaster dua yang melibatkan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ternyata dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Jaksa meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait keterangan saksi ahli.
"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).