Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:19 WIB
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Bagaskara]
  • Pakar hukum pidana, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan jalur PTUN adalah mekanisme ideal menguji keabsahan ijazah Jokowi, bukan hukum pidana.
  • Gayus menekankan hukum pidana tidak berwenang mengesahkan atau membatalkan dokumen administratif sebelum proses administratif tuntas.
  • Berkas perkara dugaan ijazah palsu klaster dua, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap (P-19).

Suara.com - Sengkarut dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas setelah munculnya perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pakar hukum pidana terkemuka, Prof. Gayus Lumbuun, memberikan analisis mengenai arah penanganan kasus ini.

Mantan Hakim Agung ini menilai bahwa membawa persoalan ijazah ke ranah hukum pidana adalah langkah yang kurang tepat secara yuridis.

Menurut Gayus, mekanisme yang paling ideal dan akurat untuk menguji keabsahan sebuah dokumen negara, termasuk ijazah, adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, yang hingga kini masih tertahan di meja penyidik.

Mengapa Jalur Pidana Dianggap Salah Alamat?

Gayus Lumbuun menekankan bahwa fungsi hukum pidana bukanlah untuk melegitimasi atau membatalkan sebuah dokumen administratif.

Dalam kacamata hukum, pembuktian autentisitas sebuah akta atau dokumen memiliki jalurnya sendiri sebelum menyentuh aspek delik pidana.

"Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik," ujar Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, bahwa untuk mengusut secara tuntas sebuah dokumen, prosesnya harus dilakukan secara bertahap.

PTUN dianggap sebagai pintu masuk yang paling logis karena memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek administratif dan prosedural dari sebuah produk hukum atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau lembaga negara.

Mekanisme PTUN: Mengurai Jejak Akademik dari Nol

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini memaparkan bahwa gugatan di PTUN memiliki kriteria yang jelas, yakni bersifat individual, konkret, dan final.

Jika kasus ijazah Jokowi dibawa ke meja hijau PTUN, maka seluruh riwayat akademik sang mantan presiden akan dibuka secara transparan di hadapan hakim.

Nantinya, proses persidangan akan mengurai detail mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, proses ujian, hingga momen mendapatkan ijazah. Dengan cara ini, kebenaran materiil akan terungkap secara gamblang melalui bukti-bukti administratif yang sah.

Gayus juga menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) yang sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka bagi publik.

Hasil dari KIP tersebut, menurutnya, bisa menjadi fondasi kuat bagi hakim PTUN dalam mengambil keputusan.

"Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana," kata Gayus sebagaimana dilansir Antara.

Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dipaksakan melalui jalur pidana tanpa adanya putusan administratif terlebih dahulu, ada risiko besar perkara tersebut tidak akan pernah mencapai status P-21 (lengkap) dan justru berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kritik Terhadap Langkah Roy Suryo ke MK

Selain menyoroti jalur PTUN, Gayus Lumbuun juga memberikan kritik pedas terhadap rencana kubu Roy Suryo yang berniat menggugat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan fokus dari inti persoalan.

Bagi Gayus, MK dan PTUN memiliki ranah yang sangat berbeda meskipun keduanya memiliki sifat putusan erga omnes atau berlaku bagi semua orang. Ia menilai langkah ke MK tidak akan memberikan manfaat signifikan dalam pembuktian ijazah.

"PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU)," ucap dia.

Menurutnya, menggugat pasal-pasal tersebut ke MK hanya akan membuat persoalan melebar dan tidak fokus pada pembuktian dokumen yang dipersoalkan.

Update Terkini: Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ijazah palsu ini.

Berkas perkara untuk klaster dua yang melibatkan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ternyata dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Jaksa meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait keterangan saksi ahli.

"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Pihak kepolisian saat ini tengah bekerja ekstra untuk memenuhi petunjuk dari jaksa tersebut. Fokus utama penyidik kini adalah mendalami keterangan saksi-saksi dan ahli guna memastikan kelengkapan berkas sebelum dikirimkan kembali ke Kejaksaan.

"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu

Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 13:12 WIB

Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya

Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya

Tekno | Rabu, 04 Februari 2026 | 11:55 WIB

Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier

Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:25 WIB

Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?

Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?

Liks | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:41 WIB

Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg

Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 16:19 WIB

Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri

Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri

News | Senin, 02 Februari 2026 | 16:10 WIB

Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti

Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB