- Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menduga sebagian kasus korupsi diciptakan kekuasaan, bukan murni tindak pidana korupsi.
- UU KPK 2019 dinilai membuka ruang politisasi pemberantasan korupsi yang mengancam pebisnis dan politisi.
- Feri mencontohkan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai dugaan penggunaan kasus korupsi untuk menghajar lawan politik.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menduga bahwa tidak semua kasus korupsi yang ada benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi. Menurut dia, ada kasus korupsi yang diciptakan oleh kekuasaan.
“Kita juga sadar tidak semua kasus korupsi adalah korupsi. Dia diciptakan oleh kekuasaan,” kata Feri dalam diskusi bertajuk ‘Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha’ bersama Suara.com di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Feri mengaku curiga hal ini berawal dari disahkannya Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dianggap bermasalah. Dia menilai aturan tersebut membuka ruang bagi politisasi pemberantasan korupsi.
“Saya sebut politisasi pemberantasan korupsi, jadi itu ancaman bagi para pebisnis dan politisi lainnya,” ujar Feri.
Hal lain yang dianggap menjadi persoalan ialah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Sebab, aturan ini disebut bisa dipakai untuk menghajar lawan yang punya market bisnis di luar negeri.
“Jadi tidak sepenuhnya baik, ternyata ada undang-undang yang dipakai untuk kemudian mempolitisasi pemberantasan korupsi,” lanjut Feri.
“Sisi lainnya adalah kasus suap bagaimana kekuasaan menggunakan kasus korupsi untuk menghajar lawan. Jangan lupa sudah banyak praktik gitu,” tambah dia.

Feri lantas memberikan contoh kriminalisasi dengan dalih pemberantasan korupsi melalui kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sempat terjerat perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
“Kasus Tom Lembong itu menarik untuk didiskusikan apakah itu politisasi atau tidak dengan melihat keadilannya, fairness-nya, imparsialitasnya. Kalau Tom Lembong diangkat dalam pengadaan gula, kenapa menteri-menteri sebelumnya tidak diangkat? Kan jadi aneh tidak berimbang,” tutur Feri.
Baca Juga: Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Kemudian, dia juga memberikan contoh berupa kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024 yang sempat menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
“Hasto ketika dia diciduk di awal, mungkin semua orang tidak akan ribut, tapi begitu selesai relasi romantisnya dengan Presiden Jokowi, tiba-tiba diciduk. Orang jadi bertanya-tanya kok dulu tidak diciduk, sekarang diciduk?” tandas Feri.