- KPK memanggil Elisa Massa Manik, Dirut Pertamina 2017-2018, serta lima saksi lain terkait korupsi jual beli gas PGN-IAE.
- KPK menahan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN.
- Kasus ini melibatkan *advance payment* \$15 juta dan *commitment fee* SGD 500 ribu dari IAE kepada Dirut PGN 2017.
Suara.com - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, Elisa Massa Manik untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Selain Elisa, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Di antaranya adalah Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025 Erika Retnowati.
Kemudian, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Hambra, Pensiunan ASN, yang saat itu menjabat Sekertaris Kementerian BUMN Tahun 2013-2019, Imam Apriyanto Putro.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertagas Niaga tahun 2016-2021 Linda Sunarti, dan mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021, M Fanshurullah Asa.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
KPK sebelumnya menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. Ia merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE periode 2017-2021.
Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/10/2025).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” kata Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Tersangka Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) meminta Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) untuk mendekati pimpinan PT PGN guna mendapatkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS.
Baca Juga: KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Arso Sadewo, melalui perantara Yugi Prayanto (YG), kemudian melakukan pendekatan dengan Direktur Utama PT PGN saat itu, Hendi Prio Santoso (HPS). Dari pertemuan ini, disepakati adanya pengkondisian dalam proses jual beli gas.
Selanjutnya, Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, bersama Arso dan Iswan mematangkan rencana kerja sama tersebut. Sebagai imbalan atas mulusnya kesepakatan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.
"Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.
Dari uang tersebut, Hendi kemudian memberikan 10 ribu dolar AS kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso.
Dengan penahanan Arso Sadewo, KPK kini telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT PGN; Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN.
Kemudian Iswan Ibrahim (II), selaku Komisaris PT IAE; dan Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama PT IAE.