Jaksa Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 T Sah Jerat Nadiem

Bangun Santoso

Jum'at, 06 Februari 2026 | 08:15 WIB
Jaksa Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 T Sah Jerat Nadiem
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan memiliki landasan hukum kuat menggunakan hasil audit BPKP/BPK sebagai bukti resmi korupsi pengadaan Chromebook.
  • Audit BPKP mengungkap kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga perangkat dan pengadaan CDM tidak perlu.
  • Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Mendikbud Nadiem Makarim yang sudah didakwa.

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di hadapan majelis hakim.

"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Eko menjelaskan, bahwa hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.

Dalam skandal pengadaan Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun.

Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.

Eko menyebut bahwa meskipun APH tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

baca juga

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejaksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem dituding telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.

Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem

Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:30 WIB

Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 17:57 WIB

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut

Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:06 WIB

Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?

Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 06:40 WIB

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook

News | Senin, 02 Februari 2026 | 22:06 WIB

Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku

Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku

News | Senin, 02 Februari 2026 | 16:16 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB