4. Pembuatan surat dan input data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.
Baca Juga: Deretan Brand dan Aftermarket Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.
Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.***