- Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengonfirmasi perolehan salinan ijazah Jokowi tanpa sensor oleh Bonatua Silalahi.
- Dokumen tersebut diperoleh melalui sengketa informasi panjang hingga putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah adalah dokumen publik.
- Kajian pakar menyimpulkan salinan ijazah tersebut identik dengan dokumen pendaftaran yang diklaim palsu 99,9 persen.
Perbedaan yang mencolok hanya terletak pada aspek visual, di mana versi yang diunggah Dian Sandi tampil dalam format berwarna, sementara dokumen yang dipegang oleh Bonatua Silalahi merupakan salinan tidak berwarna atau fotokopi.
Persoalan ini semakin meruncing setelah adanya keterlibatan sejumlah pakar yang melakukan analisis teknis terhadap dokumen tersebut.
Refly menyebutkan bahwa ijazah itu telah diteliti secara saksama oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang mereka lakukan, muncul kesimpulan yang sangat kontroversial mengenai keaslian dokumen tersebut.
"Nah, jadi apa yang didapatkan Bonatua ini memperkuat bahwa apa yang diteliti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Uzziah Tiasumam adalah barang yang diserahkan pada waktu pendaftaran sebagai presiden 2014 dan 2019. Dan itu menurut penelitian, hasil penelitian sekali lagi itu palsu, 99,9 persen palsu kata Roy Suryo," pungkas Refly Harun.
Klaim mengenai tingkat kepalsuan yang mencapai angka 99,9 persen tersebut kini menjadi poin utama dalam argumentasi hukum yang dibangun oleh kubu Roy Suryo cs.
Mereka meyakini bahwa temuan dari Bonatua Silalahi ini akan menjadi bukti krusial dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen pendidikan sang mantan presiden.