Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

Bangun Santoso

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:59 WIB
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
  • KPK memantau ketat proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, yang ditahan di Singapura sejak Januari 2025.
  • Pemerintah Indonesia telah menyerahkan keterangan ahli tertulis yang dinilai cukup memperkuat kasus dugaan korupsi Paulus Tannos di mata hukum Singapura.
  • KPK memproyeksikan menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura mengenai status ekstradisi tersangka tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memantau ketat perkembangan proses hukum di Singapura terkait upaya pemulangan buron kakap kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan sedang menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura setelah serangkaian agenda persidangan ekstradisi Paulus Tannos dilakukan, termasuk penyampaian keterangan ahli dari pihak Pemerintah Indonesia.

KPK sebelumnya telah menghadirkan keterangan tertulis atau afidavit dari ahli yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna.

Keterangan ini menjadi poin krusial dalam meyakinkan otoritas hukum Singapura mengenai status tindak pidana yang menjerat Paulus Tannos di Indonesia.

"Sekarang kami sedang menunggu, apakah nanti ada ahli lain yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos? Kemudian nanti kami tunggu summary (ringkasan, red.) dari Kejaksaan Singapura," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan hukum di Singapura tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.

KPK memproyeksikan akan terus mengawal dan menunggu hasil dari Kejaksaan Singapura setidaknya hingga tiga bulan ke depan untuk mendapatkan kepastian mengenai status ekstradisi tersangka tersebut.

"Kami akan tunggu prosesnya mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana nanti putusannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam perkembangannya, Jamdatun Kejaksaan Agung diputuskan batal hadir secara langsung dalam persidangan ekstradisi di Singapura.

Hal ini dikarenakan afidavit atau keterangan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya dinilai sudah cukup kuat dan memiliki substansi yang sama dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Paulus Tannos sendiri.

Budi Prasetyo menilai kesamaan pandangan antara ahli dari pemerintah dan ahli dari pihak pemohon menunjukkan adanya titik temu mengenai klasifikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. Hal ini memperkuat posisi hukum KPK dalam upaya membawa pulang tersangka ke tanah air.

"Artinya, sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya, baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Senada dengan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan batalnya kehadiran Jamdatun di persidangan Singapura.

Menurutnya, afidavit yang telah disampaikan pada Desember 2025 dianggap sudah selaras dengan pernyataan ahli dari kubu Paulus Tannos, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa.

Dalam persidangan, keterangan dari ahli hukum tersebut mempertegas bahwa tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori korupsi, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses ekstradisi antarnegara. Penegasan ini sangat penting untuk memenuhi unsur double criminality dalam hukum internasional.

"Keterangan Prof Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi," kata Anang.

Paulus Tannos sendiri merupakan salah satu tersangka utama dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

KPK menetapkan status tersangka kepadanya sejak 13 Agustus 2019. Proyek ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Perjalanan kasus ini cukup panjang karena Paulus Tannos memilih melarikan diri ke luar negeri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama masa pelariannya, ia diduga mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Hal ini membuat KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 19 Oktober 2021.

Setelah bertahun-tahun menjadi buron, titik terang muncul pada 17 Januari 2025 ketika Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Pemerintah Singapura.

Penangkapan ini menjadi pembuka jalan bagi proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung di bawah koordinasi Kejaksaan Singapura dan otoritas terkait di Indonesia.

Di sisi lain, Paulus Tannos tetap melakukan berbagai upaya perlawanan hukum dari luar negeri. Pada 31 Oktober 2025, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut pada 2 Desember 2025.

Tidak berhenti di situ, Paulus Tannos kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya pada 28 Januari 2026 ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil di tengah proses ekstradisi yang terus berjalan di Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026

KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:53 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:21 WIB

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:01 WIB

Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK

Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 22:19 WIB

Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?

Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:19 WIB

Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya

Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:03 WIB

Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya

Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:54 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB