Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
  • Narendra menggantikan kesaksian langsung dengan mengirimkan surat pendapat hukum sejak Desember 2025, berdasarkan permintaan Singapura.
  • KPK optimis Paulus Tannos akan dipulangkan setelah sidang ekstradisi diputus dalam waktu sekitar tiga bulan mendatang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal batalnya Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna hadir sebagai saksi dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Narendra saat itu dikabarkan bakal hadir sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Bahkan Kejaksaan Agung menyebut Narendra saat itu sedang memberikan kesaksian dalam persidangan.

Namun faktanya, Narendra tidak dihadirkan secara langsung, melainkan mengirimkan surat pendapat hukum sejak bulan Desember 2025 lalu.

“Karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026)

Meski Narendra gagal memberikan kesaksian secara langsung, namun Budi tetap optimis jika KPK bisa memulangkan buron dalam perkara e-KTP tersebut.

Sidang ekstradisi ini, kata Budi, bakal diputus dalam 3 bulan mendatang. Namun jika ada proses banding juga bakal lebih memakan waktu, meski dalam proses tersebut tidak ada pembuktian-pembuktian lagi.

“Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna dijadwalkan bakal hadir dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Ia diagendakan menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dihadirkannya Narendra sebagai saksi ahli, berdasarkan rekomendasi Attorney General atau Kejaksaan Singapura. Meskipun, di Indonesia, perkara Paulus Tannos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

baca juga

“Mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

Adapun kesaksian Narendra, lanjut Anang guna menjelaskan tentang hukum pidana dan peradilan, khususnya tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan kerugian negara.

“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 19:49 WIB

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:59 WIB

Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 18:36 WIB

Terkini

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

×