Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:30 WIB
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja (WFA) bagi ASN dan swasta saat libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
  • Penerapan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026 untuk mengatur mobilitas masyarakat.
  • Pekerja wajib tetap bekerja penuh dan berhak menerima upah utuh tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja di masa libur panjang.

Berdasarkan pengumuman pemerintah, kebijakan kerja fleksibel melalui WFA akan diterapkan pada dua periode berikut:

  • 16–17 Maret 2026 menjelang dan bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi.
  • 25–27 Maret 2026 menyusul setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA bukan berarti libur kerja, melainkan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) yang tetap mengikat bagi pekerja.

“Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Menko Perekonomian saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Karyawan Tetap Dapat Hak Meski WFA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa penerapan WFA selama Lebaran dan periode libur Nyepi tidak mengurangi hak-hak pekerja. Dalam konferensi pers yang sama, Yassierli menyampaikan kalau pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Dalam penjelasannya, Menaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayar upah penuh sesuai kontrak kerja selama pekerja menjalankan WFA, serta tidak menghitungnya sebagai pengurangan jatah cuti tahunan.

“Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.

ASN Optimalisasi Layanan Meski Bekerja Fleksibel

baca juga

Sementara itu untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kalau para abdi negara itu juga diperbolehkan kerja dari mana saja sesuai dengan ketentuan. Menpan RB menjelaskan adanya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait hal ini.

Meskipun ASN diberi fleksibilitas bekerja dari lokasi lain, Rini menekankan bahwa layanan publik tetap harus berjalan optimal selama periode WFA. Ia mengimbau para pimpinan instansi untuk mengatur tugas kedinasan dan pembagian ASN agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

Dengan ditetapkannya jadwal WFA selama periode libur nasional Nyepi dan Lebaran 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus mudik dan balik, tanpa mengurangi hak pekerja maupun menurunkan kualitas layanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta

Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:13 WIB

ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:45 WIB

Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah

Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 07:18 WIB

Terkini

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×