- Aher dorong mediasi sengketa lahan Bendungan Jenelata bagi warga penggarap Gowa.
- BAM DPR RI kawal aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di Gowa.
- DPR upayakan penyelesaian non-litigasi sengketa lahan proyek strategis nasional Bendungan Jenelata.
Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan seluas 39 hektare di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diproyeksikan untuk pembangunan Bendungan Jenelata. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), mendorong agar persoalan ini dituntaskan melalui jalur mediasi atau non-litigasi.
Persoalan ini mencuat karena status kepemilikan lahan yang dinilai belum memiliki kepastian hukum. Berdasarkan laporan, lahan tersebut sempat dikelola oleh perusahaan negara, namun warga setempat telah menggarapnya secara produktif selama hampir dua dekade.
“Ini situasi yang unik. Menurut pengakuan masyarakat, PTPN maupun Perum Kertas Gowa belum mengantongi HGU (Hak Guna Usaha). Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum memiliki hak milik. Jadi, semuanya tidak memiliki alas hak,” ujar Aher usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Meskipun secara teknis lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara karena ketiadaan alas hak, Aher menilai aspek kemanusiaan dan jerih payah warga tidak boleh diabaikan. Tercatat ada 22 kepala keluarga yang telah mengelola 27 bidang tanah di lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Aher mengungkapkan bahwa pada dasarnya warga tidak menghalangi program strategis nasional tersebut, namun mereka mengharapkan kompensasi atau penghargaan yang manusiawi dari pemerintah.
“Masyarakat tidak keberatan kawasan tersebut dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Namun, sangat wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka rawat dan urus,” jelas politisi PKS tersebut.
Guna mencari jalan keluar yang konkret, BAM DPR RI akan meneruskan aspirasi warga Gowa ini kepada Komisi VI DPR RI. Tujuannya adalah agar dilakukan mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, terutama para petani penggarap.
“Kami akan mendorong Komisi VI untuk melakukan tindak lanjut secara non-litigasi melalui mediasi yang baik dan memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap,” tuturnya.
Pembangunan Bendungan Jenelata sendiri merupakan salah satu proyek krusial untuk pengendalian banjir dan pemenuhan kebutuhan air di Sulawesi Selatan. Kendati demikian, pembebasan lahan masih menjadi tantangan utama yang harus segera dituntaskan agar proyek dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas