Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:19 WIB
Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. [Ist]
baca 10 detik
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menuntut sanksi tegas berupa pemberhentian bagi guru SDN Jelbuk 02 Jember.
  • Tindakan guru menelanjangi 22 siswa mencari uang hilang dinilai sebagai kekerasan dan pelecehan seksual masuk ranah pidana.
  • Diperlukan pemeriksaan rekam jejak guru tersebut untuk mencegah pola kekerasan serupa terulang di institusi pendidikan.

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan respons keras terhadap tindakan seorang guru wali kelas di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswanya demi mencari uang yang hilang.

Hetifah menegaskan bahwa sanksi berupa teguran atau mutasi tidaklah cukup untuk kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan guru tersebut telah melampaui batas dan memerlukan sanksi tegas berupa pemberhentian agar memberikan efek jera bagi pelaku maupun pendidik lainnya.

"Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa rekam jejak (track record) guru tersebut perlu diperiksa secara mendalam untuk melihat apakah ada pola kekerasan atau pelanggaran prinsip belajar mengajar sebelumnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

"Tentu aspek ini sangat penting sebagai catatan bagi pendidik lainnya agar tidak terjadi hal serupa di sekolah-sekolah lainnya," tambahnya.

Ia menilai aksi menelanjangi puluhan siswa kelas V SD tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana karena mencakup unsur kekerasan dan pelecehan seksual yang menghancurkan martabat serta hak pribadi anak.

"Ini jumlahnya banyak sekali walaupun ada alasan untuk melakukan itu untuk memastikan bahwa anak ini tidak ada menyembunyikan, tapi cara yang digunakan, apalagi sampai ditelanjangi, tentu itu sangat mempermalukan dan masuk dalam tindakan pidana kekerasan dan pelecehan seksual," ungkapnya.

Ia memahami bahwa dalam dunia pendidikan, penegakan disiplin memang diperlukan, terutama saat terjadi kasus kehilangan barang atau uang di kelas.

baca juga

Namun, ia menekankan bahwa guru seharusnya memiliki teknik atau pendekatan yang profesional tanpa harus mempermalukan siswa.

"Tentuu saja kami memahami bahwa guru merasa didalam pembelajaran, penegakan disiplin juga membutuhkan satu media, bagaimana jika ada pencurian di dalam kelas dan itu ingin dibuktikan, jadi harus ada mungkin ada teknik-teknik atau trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga. Kami berharap hal ini tidak terjadi karena tentu saja individu seorang anak dipermalukan sedemikain rupa. Dari 22 itu mungkin hanya 1 orang yang melakukan, itupun kalau ada yang melakukan di antara mereka, tapi yang dipermalukan banyak," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi guru wali kelas V tersebut viral di media sosial. Sang guru berdalih tindakan penggeledahan hingga menelanjangi 27 siswa itu dilakukan karena ia merasa kehilangan uang sebesar Rp75 ribu, menyusul klaim kehilangan uang Rp200 ribu pada hari sebelumnya.

Meski sudah menggeledah tas para siswa dan tidak menemukan apa pun, sang guru tetap nekat melakukan aksi penelanjangan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan

5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 09:14 WIB

Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui

Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 08:26 WIB

Ratapan Guru Madrasah Swasta, Gaji Cuma Rp300 Ribu per Bulan hingga Merasa Dianaktirikan

Ratapan Guru Madrasah Swasta, Gaji Cuma Rp300 Ribu per Bulan hingga Merasa Dianaktirikan

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan

Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 16:57 WIB

Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas

Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:19 WIB

5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1

5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:46 WIB

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:36 WIB

Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR

Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52 WIB

Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan

Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44 WIB

Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K

Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:26 WIB

Terkini

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai

Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:45 WIB

3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik

3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:38 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:32 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

×