Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:42 WIB
Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis)
  • Menteri Sosial mengklarifikasi penonaktifan PBI-JKN adalah prosedur pemutakhiran data, bukan instruksi langsung dari Presiden.
  • Pemutakhiran data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
  • Pemutakhiran data menunjukkan ketidaktepatan sasaran, dengan 54 juta jiwa rentan belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menekankan bahwa kebijakan penonaktifan sejumlah peserta bantuan iuran kesehatan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada instruksi Presiden.

Langkah tersebut murni merupakan bagian dari prosedur teknis dalam pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya klaim dari salah satu kepala daerah yang memberikan informasi disebut keliru kepada publik.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya pernyataan dari seorang wali kota yang menyebutkan seolah-olah penonaktifan PBI-JKN adalah perintah langsung dari Presiden.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tingkat akar rumput, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan gratis.

"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata dia, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa wali kota yang dimaksud itu. Langkah administratif ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak dipolitisasi.

Gus Ipul menjelaskan bahwa landasan hukum utama dalam pengelolaan data kemiskinan saat ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4/2025.

Aturan tersebut mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program bantuan sosial.

Jadi, Inpres tersebut merupakan panduan manajerial data, bukan sebuah perintah spesifik untuk menghapus kepesertaan warga dari layanan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial bekerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN, terutama bagi mereka yang status sosial ekonominya dianggap telah mengalami peningkatan.

Fokus utama bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 5, yang dikategorikan sebagai kelompok paling rentan dan sangat membutuhkan uluran tangan negara.

Secara teknis, pemerintah telah menetapkan kuota nasional untuk PBI-JKN sebanyak 96,8 juta jiwa. Jumlah ini kemudian didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Gus Ipul juga mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka memiliki peran aktif dalam proses ini. Jika di suatu daerah ditemukan kekurangan kuota atau ada warga rentan yang belum terdata, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial.

Masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif tidak perlu panik secara berlebihan. Kementerian Sosial memastikan bahwa masih ada ruang bagi warga untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme dan saluran khusus agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan hak layanan kesehatan mereka kembali setelah melalui verifikasi ulang.

"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Persoalan ketepatan sasaran memang menjadi fokus utama Kementerian Sosial dalam rapat-rapat koordinasi, termasuk saat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.

Berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025, ditemukan fakta bahwa distribusi bantuan iuran kesehatan ini masih mengalami anomali.

Banyak warga yang seharusnya berhak menerima justru belum terakomodasi, sementara mereka yang secara ekonomi sudah lebih mapan masih menikmati fasilitas tersebut.

Data terbaru menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima PBI-JKN ternyata masih banyak yang belum terdaftar.

Di sisi lain, terdapat penduduk yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, atau kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

Angka ketidaktepatan sasaran ini tergolong besar. Jumlah penduduk desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 - 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.

Kondisi inilah yang mendorong Kementerian Sosial untuk terus melakukan pembersihan data agar anggaran negara benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan di berbagai pelosok kota besar maupun daerah terpencil di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif

RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:15 WIB

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 08:59 WIB

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:26 WIB

Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:59 WIB

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 16:24 WIB

3 Cara Mudah Cek Status dan Reaktivasi BPJS PBI yang Tidak Aktif

3 Cara Mudah Cek Status dan Reaktivasi BPJS PBI yang Tidak Aktif

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:15 WIB

Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran

Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:38 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB