Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:27 WIB
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. [ANTARA/Sugiharto Purnama]
  • Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Biotek Saranatama karena pencemaran pestisida masif di Sungai Cisadane.
  • Pencemaran yang timbul akibat kebakaran gudang meluas merusak lingkungan sepanjang 22,5 kilometer wilayah tiga kabupaten.
  • Penanganan hukum melibatkan jalur pidana dan perdata, serta kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab pemulihan lingkungan.

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Biotek Saranatama.

Perusahaan tersebut digugat sebagai pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang menjadi sumber pencemaran masif di aliran Sungai Cisadane.

Berdasarkan laporan teknis, dampak pencemaran ini meluas hingga radius kurang lebih 22,5 kilometer, yang mencakup tiga wilayah besar yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera kepada pelaku perusak lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap entitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi alam yang terdampak.

Hanif Faisol menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.

"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata dia, di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Pencemaran ini bermula dari insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida di wilayah Tangerang Selatan. Kelalaian dalam pengelolaan gudang tersebut dinilai telah mengakibatkan dampak lingkungan yang signifikan.

Zat kimia berbahaya yang terlepas ke aliran sungai tidak hanya mengancam kelestarian biota air, tetapi juga membahayakan kualitas air yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat di sekitar bantaran sungai.

Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap pelanggaran di gudang penyimpanan tersebut akan terus berjalan hingga tuntas.

Mengingat luasnya cakupan wilayah yang terdampak, pemerintah memprediksi proses pemulihan dan penanganan hukum akan memakan waktu yang cukup panjang.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum gugatan tersebut, KLH bersama aparat penegak hukum sedang melakukan kajian mendalam.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memetakan setiap poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biotek Saranatama, baik dari sisi operasional maupun standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," tuturnya.

Koordinasi lintas sektor antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah juga terus diperketat. Sejak api padam di lokasi kebakaran, tim gabungan telah melakukan pemantauan nonstop terhadap pergerakan polutan di air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel

Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel

Foto | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:08 WIB

Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia

Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:20 WIB

Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM

Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:28 WIB

Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?

Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 07:48 WIB

Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane

Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:27 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:37 WIB

Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang

Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:34 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB