- Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Biotek Saranatama karena pencemaran pestisida masif di Sungai Cisadane.
- Pencemaran yang timbul akibat kebakaran gudang meluas merusak lingkungan sepanjang 22,5 kilometer wilayah tiga kabupaten.
- Penanganan hukum melibatkan jalur pidana dan perdata, serta kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab pemulihan lingkungan.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko kesehatan bagi warga yang tinggal di hilir sungai, terutama di wilayah yang menjadi titik akhir aliran limbah tersebut.
"Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," ungkapnya.
Saat ini, tim ahli laboratorium tengah bekerja ekstra untuk menguji berbagai sampel yang diambil dari lokasi terdampak.
Sampel yang diuji mencakup air sungai, biota seperti ikan dan organisme air lainnya, hingga tumbuhan yang terpapar zat pestisida di sepanjang aliran 22,5 kilometer tersebut.
Hasil uji laboratorium ini nantinya akan menjadi bukti kunci dalam persidangan gugatan perdata maupun proses pidana.
Menteri Hanif mendesak pihak perusahaan untuk bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah penanganan darurat.
Perusahaan diminta tidak hanya menunggu proses hukum selesai, tetapi harus mulai melakukan upaya nyata dalam memitigasi kerugian lingkungan serta menyiapkan dana pemulihan ekosistem yang rusak akibat zat kimia tersebut.
Selain tuntutan ganti rugi dan pidana, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif yang ketat.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mewajibkan pengelola kawasan dan perusahaan terkait untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.