- Pemilik lahan TB Simatupang kecewa pada BPN Jaksel karena lambat memproses pemblokiran 38 SHM sejak September 2025.
- Objek sengketa adalah aset premium seluas sekitar 2 hektare di beberapa gedung Ratu Prabu senilai triliunan rupiah.
- Pemilik lahan menduga ada transaksi saham Rp120 miliar tanpa RUPS dan menuntut pemblokiran aset selama proses gugatan perdata berjalan.
Selain sengketa lahan, persoalan ini juga merembet ke dugaan adanya transaksi janggal lainnya. Pihak Derek Prabu Maras mempertanyakan proses penjualan aset yang diduga dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan pemilik sah yang notabene berada di lokasi yang sama.
"Ya kalau memang itu sudah terjual, kenapa pada saat penjualannya itu tuh tidak dilakukan dengan secara transparan? Kan toh Pak Derek juga ada di situ, ada di dalam gedung itu, dan komunikasi kan tidak terputus, baik-baik saja," ucap Herliana.
Lebih jauh, terungkap pula adanya dugaan pengalihan saham senilai Rp120 miliar yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pihak Derek Prabu Maras mengklaim tidak pernah menerima sepeser pun uang dari transaksi tersebut.
"Pak Derek pun mempunyai nilai saham, nilai sahamnya itu bernilai Rp120 miliar dan itu pun katanya sudah terjadi transaksi jual beli saham. Pak Derek pun tidak pernah menerima uang satu sen pun dari itu," ungkapnya.
Hingga kini, pihak Derek Prabu Maras telah melayangkan surat permohonan sebanyak dua kali ke BPN Jakarta Selatan. Mereka berencana akan terus melakukan follow-up untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas aset berharga milik mereka.