Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [Ist]
  • Presiden Jokowi menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun mengklaim revisi adalah inisiatif murni DPR tanpa tanda tangannya.
  • Anggota DPR membantah klaim Jokowi karena UU disahkan melalui pembahasan bersama eksekutif dan berlaku tanpa tanda tangan presiden.
  • Fakta pelaksanaan TWK oleh lembaga di bawah presiden dianggap sebagai bukti persetujuan pemerintah atas revisi UU yang melemahkan KPK.

Suara.com - Polemik lama terkait revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika UU tersebut dikembalikan ke versi lama.

Namun, klaim Jokowi yang menyebut revisi adalah murni inisiatif DPR dan ia tak ikut menandatangani, justru memicu bantahan keras dari berbagai pihak.

Pernyataan Jokowi ini seolah membuka kembali catatan lama dan menyorot jejak kebijakan pemerintahannya terkait pelemahan lembaga antirasuah.

Sejumlah fakta dan bukti konstitusional justru menunjukkan gambaran yang berbeda dari narasi yang dibangun Jokowi. Berikut adalah daftar fakta yang membantah klaim tersebut.

1. Klaim Inisiatif DPR dan Tak Tanda Tangan

Saat merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Jokowi secara terbuka menyatakan persetujuannya agar UU KPK dikembalikan seperti semula. Namun, ia melempar tanggung jawab penuh kepada parlemen.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga memperkuat posisinya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai banyak pihak telah melumpuhkan KPK.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.

2. Bantahan Keras DPR: Pemerintah Terlibat Aktif

Klaim Jokowi langsung dimentahkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Menurutnya, mustahil sebuah UU disahkan tanpa keterlibatan aktif pemerintah sebagai pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengirimkan tim resmi untuk membahas revisi tersebut bersama DPR.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Abdullah juga meluruskan bahwa ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan sebuah UU.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:41 WIB

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:16 WIB

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 14:10 WIB

Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:13 WIB

Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama

Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 19:35 WIB

Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal

Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 14:05 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB