- Presiden Jokowi menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun mengklaim revisi adalah inisiatif murni DPR tanpa tanda tangannya.
- Anggota DPR membantah klaim Jokowi karena UU disahkan melalui pembahasan bersama eksekutif dan berlaku tanpa tanda tangan presiden.
- Fakta pelaksanaan TWK oleh lembaga di bawah presiden dianggap sebagai bukti persetujuan pemerintah atas revisi UU yang melemahkan KPK.
3. Restu di Balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti fakta bahwa konsekuensi dari revisi UU KPK, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dieksekusi oleh lembaga-lembaga di bawah presiden. Hal ini dianggap sebagai bukti persetujuan praktis dari Jokowi.
“Sudah banyak yang menolak dan segala macem, tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju, Menpan RB, terus BKN, setuju juga melakukan tes itu,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
4. Pembiaran Tersingkirnya Pegawai Berintegritas
Boyamin meyakini TWK dirancang untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang memiliki rekam jejak dan integritas tinggi. Proses ini, menurutnya, tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari Jokowi sebagai kepala negara saat itu.
“Termasuk lembaga-lembaga yang lain, itu melakukan tes sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, dan kawan-kawan. Itu loh membiarkan mereka tersingkir,” tambah dia.
“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan loh ngapain dulu dirubah?” ujar Boyamin.
5. Respons Dingin Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan respons yang menohok atas wacana mengembalikan UU KPK. Ia menegaskan bahwa UU bukanlah barang yang bisa dipinjam dan dikembalikan sesuka hati.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2025).
Tanak justru menyoroti isu yang lebih fundamental, yakni posisi KPK dalam rumpun kekuasaan. Menurutnya, jika ingin KPK benar-benar independen, seharusnya posisinya dipindahkan dari rumpun eksekutif ke yudikatif.
“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain/intervensi, perubahan UU KPK hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019” tutur Tanak.