Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Bangun Santoso

Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [Ist]
baca 10 detik
  • Presiden Jokowi menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun mengklaim revisi adalah inisiatif murni DPR tanpa tanda tangannya.
  • Anggota DPR membantah klaim Jokowi karena UU disahkan melalui pembahasan bersama eksekutif dan berlaku tanpa tanda tangan presiden.
  • Fakta pelaksanaan TWK oleh lembaga di bawah presiden dianggap sebagai bukti persetujuan pemerintah atas revisi UU yang melemahkan KPK.

Suara.com - Polemik lama terkait revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika UU tersebut dikembalikan ke versi lama.

Namun, klaim Jokowi yang menyebut revisi adalah murni inisiatif DPR dan ia tak ikut menandatangani, justru memicu bantahan keras dari berbagai pihak.

Pernyataan Jokowi ini seolah membuka kembali catatan lama dan menyorot jejak kebijakan pemerintahannya terkait pelemahan lembaga antirasuah.

Sejumlah fakta dan bukti konstitusional justru menunjukkan gambaran yang berbeda dari narasi yang dibangun Jokowi. Berikut adalah daftar fakta yang membantah klaim tersebut.

1. Klaim Inisiatif DPR dan Tak Tanda Tangan

Saat merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Jokowi secara terbuka menyatakan persetujuannya agar UU KPK dikembalikan seperti semula. Namun, ia melempar tanggung jawab penuh kepada parlemen.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga memperkuat posisinya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai banyak pihak telah melumpuhkan KPK.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.

baca juga

2. Bantahan Keras DPR: Pemerintah Terlibat Aktif

Klaim Jokowi langsung dimentahkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Menurutnya, mustahil sebuah UU disahkan tanpa keterlibatan aktif pemerintah sebagai pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengirimkan tim resmi untuk membahas revisi tersebut bersama DPR.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Abdullah juga meluruskan bahwa ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan sebuah UU.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

3. Restu di Balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti fakta bahwa konsekuensi dari revisi UU KPK, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dieksekusi oleh lembaga-lembaga di bawah presiden. Hal ini dianggap sebagai bukti persetujuan praktis dari Jokowi.

“Sudah banyak yang menolak dan segala macem, tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju, Menpan RB, terus BKN, setuju juga melakukan tes itu,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

4. Pembiaran Tersingkirnya Pegawai Berintegritas

Boyamin meyakini TWK dirancang untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang memiliki rekam jejak dan integritas tinggi. Proses ini, menurutnya, tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari Jokowi sebagai kepala negara saat itu.

“Termasuk lembaga-lembaga yang lain, itu melakukan tes sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, dan kawan-kawan. Itu loh membiarkan mereka tersingkir,” tambah dia.

“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan loh ngapain dulu dirubah?” ujar Boyamin.

5. Respons Dingin Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan respons yang menohok atas wacana mengembalikan UU KPK. Ia menegaskan bahwa UU bukanlah barang yang bisa dipinjam dan dikembalikan sesuka hati.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2025).

Tanak justru menyoroti isu yang lebih fundamental, yakni posisi KPK dalam rumpun kekuasaan. Menurutnya, jika ingin KPK benar-benar independen, seharusnya posisinya dipindahkan dari rumpun eksekutif ke yudikatif.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain/intervensi, perubahan UU KPK hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019” tutur Tanak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:41 WIB

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:16 WIB

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 14:10 WIB

Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:13 WIB

Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama

Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 19:35 WIB

Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal

Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:12 WIB

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:07 WIB

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:06 WIB

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:03 WIB

×