Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'

Bangun Santoso

Senin, 16 Februari 2026 | 19:13 WIB
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Gus Falah, mengkritik Jokowi atas pernyataan mendukung kembali UU KPK lama sebagai standar ganda.
  • Gus Falah menilai Jokowi berusaha mengaburkan fakta bahwa pemerintah aktif dalam pembahasan revisi UU KPK tahun 2019.
  • Keputusan revisi UU KPK 2019 disahkan pada 17 September 2019 meskipun menuai penolakan publik besar.

Suara.com - Sorotan tajam kini mengarah pada mantan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, terkait pernyataannya mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, melontarkan kritik keras dengan menyebut sikap Jokowi sebagai bentuk standar ganda yang nyata.

Tudingan ini muncul setelah Jokowi menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, sembari menyebut bahwa revisi yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif dari lembaga legislatif.

Gus Falah menilai ada upaya pengaburan fakta sejarah mengenai lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tidak adil jika tanggung jawab atas melemahnya marwah lembaga antirasuah tersebut sepenuhnya dibebankan kepada DPR RI, mengingat pemerintah memiliki andil besar dalam proses pembentukannya.

"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Secara regulasi, Gus Falah memaparkan bahwa proses legislasi di Indonesia melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan yang sangat luas.

Presiden mempunyai otoritas untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Keterlibatan aktif pemerintah dalam merombak aturan internal KPK pada tahun 2019 bukan sekadar formalitas. Presiden, melalui utusan pemerintah, memiliki peranan krusial dalam pembahasan tahap II, yakni dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menjadi titik penentu disahkannya sebuah aturan.

baca juga

Jejak digital dan administratif menunjukkan peran aktif Jokowi saat itu. Pada 11 September 2019, muncul surat resmi dari presiden kepada DPR yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah sejak awal memberikan lampu hijau terhadap proses perubahan tersebut.

"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ungkap dia sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Gus Falah berpendapat bahwa jika pada saat itu Jokowi memang memiliki keberatan atau ketidaksetujuan terhadap substansi revisi yang diusulkan, presiden memiliki instrumen kekuasaan untuk menghentikannya.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menarik perwakilan pemerintah dari proses pembahasan di Senayan. Lebih jauh lagi, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU tersebut, terutama mengingat besarnya gelombang penolakan dari masyarakat sipil saat itu.

Konteks sejarah mencatat bahwa pengesahan UU KPK hasil revisi tersebut memicu aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota besar di Indonesia.

Para demonstran, yang mayoritas terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, menyerukan istilah "Reformasi Dikorupsi" sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai upaya pelemahan sistematis terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Namun, baru-baru ini Jokowi justru memberikan pernyataan yang mengejutkan publik. Ia mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Dalam pernyataannya, Jokowi kembali menyinggung bahwa UU KPK versi revisi merupakan hasil inisiatif DPR. Mantan presiden tersebut berkilah bahwa meskipun revisi terjadi di masa jabatannya, dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut sebagai bentuk sikap, meski secara hukum UU tersebut tetap berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan di Paripurna.

Dinamika ini memicu perdebatan di kalangan pemilih muda dan akademisi yang mengikuti perkembangan hukum di Indonesia. Pernyataan Jokowi yang kini seolah mendukung penguatan kembali KPK dianggap kontradiktif dengan langkah politik yang diambilnya lima tahun silam.

Bagi Gus Falah dan sejumlah pihak di parlemen, konsistensi dalam berpolitik dan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambil bersama adalah kunci dari integritas kepemimpinan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi

Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 19:03 WIB

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:28 WIB

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:41 WIB

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:16 WIB

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Jangan Terlalu Cepat Menyalahkan Guru: Stop Saling Lempar Tanggung Jawab

Jangan Terlalu Cepat Menyalahkan Guru: Stop Saling Lempar Tanggung Jawab

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Eks Klub Sandy Walsh di Belgia Resmi Rekrut Pemain Keturunan Surabaya

Eks Klub Sandy Walsh di Belgia Resmi Rekrut Pemain Keturunan Surabaya

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Review Film PAW Patrol: The Dino Movie, Misi Penyelamatan Pulau Prasejarah

Review Film PAW Patrol: The Dino Movie, Misi Penyelamatan Pulau Prasejarah

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Danantara Rencanakan Efisiensi BUMN: Targetkan Pangkas Hingga Tinggal 300 Perusahaan

Danantara Rencanakan Efisiensi BUMN: Targetkan Pangkas Hingga Tinggal 300 Perusahaan

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Di Tengah Perayaan HUT RI 81, Negara Ini Kirim Peringatan Keras ke Indonesia: Jangan Provokasi!

Di Tengah Perayaan HUT RI 81, Negara Ini Kirim Peringatan Keras ke Indonesia: Jangan Provokasi!

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Promo HUT RI, BRI Tebar Cashback Hingga 25 Persen di Restoran Magal Group

Promo HUT RI, BRI Tebar Cashback Hingga 25 Persen di Restoran Magal Group

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:55 WIB

6 Cara Ampuh Meminta Maaf kepada Zodiak Leo Tanpa Memicu Konflik

6 Cara Ampuh Meminta Maaf kepada Zodiak Leo Tanpa Memicu Konflik

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Cadangan Emas Indonesia Cuma 87 Ton di Ulang Tahun Kemerdekaan ke-81

Cadangan Emas Indonesia Cuma 87 Ton di Ulang Tahun Kemerdekaan ke-81

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Formasi 81 di Langit Monas, Aksi Jet Tempur hingga Terjun Payung Meriahkan HUT RI di Jakarta

Formasi 81 di Langit Monas, Aksi Jet Tempur hingga Terjun Payung Meriahkan HUT RI di Jakarta

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!

Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:50 WIB

×