- Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Sidang Isbat di Jakarta.
- Penetapan pemerintah berbeda satu hari dari Muhammadiyah karena perbedaan metode hisab dan rukyatul hilal.
- Posisi hilal di Indonesia negatif, tidak memenuhi kriteria MABIMS, sehingga bulan Syaban digenapkan 30 hari.
Kondisi tersebut belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi acuan resmi pemerintah Indonesia.
Kriteria MABIMS menetapkan bahwa hilal dapat dinyatakan masuk bulan baru jika memiliki tinggi minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Karena posisi hilal pada hari Selasa masih berada di bawah kriteria tersebut, maka bulan Syaban digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada Kamis.
Prosesi dan Mekanisme Sidang Isbat
Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H ini diikuti oleh berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, anggota Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara-negara sahabat.
Pengumuman hasil sidang dilakukan secara transparan melalui skema daring dan luring, sehingga masyarakat di kota-kota besar maupun daerah dapat menyaksikannya langsung melalui media sosial resmi Kemenag.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 16.30 WIB dengan paparan terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal di berbagai titik di Indonesia.
Setelah paparan posisi hilal dan Shalat Maghrib berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan sidang tertutup sebelum akhirnya diumumkan kepada publik.
Sejarah dan Urgensi Sidang Isbat bagi Negara
Sidang Isbat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan forum musyawarah yang memiliki akar sejarah panjang di Indonesia.
Sejak tahun 1950-an, sidang ini diadakan sebagai upaya negara menyediakan ruang musyawarah bagi berbagai ormas Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah yang bersifat strategis, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab dan hasil rukyat dari berbagai titik pengamatan di seluruh penjuru negeri.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan bahwa forum ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan untuk memastikan akurasi penetapan.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.