Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik: Terancam Penjara Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:52 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik: Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
  • AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menjalani sidang KKEP di Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
  • Sidang etik ini merupakan tindak lanjut penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.
  • Didik terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, akibat pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika.

Suara.com - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro di korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan AKBP Didik memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.43 WIB.

Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap, kehadiran perwira menengah ini mendapat penjagaan super ketat dari personel Provos. Ketatnya pengamanan membuat awak media tidak diperkenankan mendekat ke area persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa agenda sidang etik bagi Didik memang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Langkah ini merupakan buntut dari penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) lalu. Sejak status tersangkanya diumumkan, Didik langsung menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Jeratan hukum yang dihadapi AKBP Didik tidak main-main. Johnny menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am

Dengan pasal berlapis tersebut, Didik terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman pidana tambahan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait pelanggaran psikotropika.

Guna mengusut tuntas jaringan ini, Bareskrim Polri telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Johnny menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba di tanah air.

“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” tegasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:48 WIB

Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang

Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang

Health | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:48 WIB

Pengakuan Patrick Kluivert: Masih Ingin Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tapi...

Pengakuan Patrick Kluivert: Masih Ingin Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tapi...

Bola | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:46 WIB

5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot

5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot

Tekno | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:44 WIB

Terkini

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB