DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:36 WIB
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkapan layar)
  • Puan Maharani menyatakan MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR.
  • Komisi III menegaskan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR adalah mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
  • DPR merekomendasikan MK segera memperjelas pengaturan internal tugas dan fungsi MKMK sesuai amanat undang-undang berlaku.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul, termasuk DPR RI.

Hal itu disampaikan Puan saat membacakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III tertanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," ujar Puan di hadapan anggota dewan yang hadir.

Dalam pembacaan tersebut, Puan memaparkan tiga poin utama hasil kesimpulan Komisi III.

Pertama, ditegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

Oleh karena itu, MKMK dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk masuk ke dalam wilayah proses mekanisme pemilihan tersebut, termasuk laporan yang ditujukan atas nama Adies Kadir.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir," tegasnya.

Kedua, Komisi III meminta MKMK untuk tetap konsisten pada mandatnya yang diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]

Dalam aturan tersebut, tugas MKMK dibatasi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksinya.

Ketiga, DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memperjelas pengaturan internal mengenai tugas dan fungsi MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh peserta rapat, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang oleh Puan Maharani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026

Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 08:26 WIB

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:47 WIB

Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR

Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:37 WIB

Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami

Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:18 WIB

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:33 WIB

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:13 WIB

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB