- MKMK, melalui Ketua I Dewa Gede Palguna, menegaskan belum ada keputusan terkait laporan Hakim Adies Kadir.
- Proses penanganan laporan saat ini masih tahap pemeriksaan pendahuluan, fokus pada administrasi dan keterangan pelapor.
- MKMK akan memberikan kesempatan kepada Hakim Adies Kadir untuk memberikan klarifikasi sesuai asas keadilan.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan klarifikasi terkait status penanganan laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa hingga saat ini majelis belum mengambil keputusan apa pun terkait perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa proses yang tengah berjalan saat ini masih dalam koridor pemeriksaan pendahuluan.
“Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memutus,” ujar Palguna di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III DPR.
Palguna merinci bahwa dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, majelis baru fokus pada pengecekan kelengkapan administrasi laporan serta mendalami keterangan dari pihak pelapor.
Sesuai dengan prinsip keadilan, MKMK juga menjadwalkan pemberian ruang bagi pihak terlapor, yakni Adies Kadir, untuk memberikan klarifikasinya.
“Besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk didengar keterangannya,” katanya.
Mantan Hakim Konstitusi ini menekankan bahwa pemeriksaan pendahuluan secara prosedur memang hanya memiliki dua muara: dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau langsung diputus.
Baca Juga: Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
Namun, ia kembali meminta agar publik maupun lembaga negara lain tidak berandai-andai mengenai hasil akhirnya.
“Tolong jangan dianggap kami sudah memutus,” tegasnya.
Palguna juga menjawab pertanyaan seputar alasan MKMK tetap meregistrasi laporan tersebut.
Menurutnya, selama sebuah laporan memenuhi syarat formil seperti identitas yang jelas dan adanya bukti awal, maka secara hukum acara MKMK tidak memiliki dasar untuk menolaknya di muka.
“Menurut hukum acara, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna memastikan bahwa MKMK akan tetap menjunjung tinggi asas fairness atau keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses etik ini.
“Kami harus fair. Ada pihak yang dilaporkan, kami harus beri kesempatan kepada beliau untuk menjelaskan,” pungkasnya.
Rapat tersebut berlangsung cukup alot setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan urgensi MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Adies Kadir. Para legislator menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR yang seharusnya berada di luar jangkauan kewenangan etik MKMK.