Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Fabiola Febrinastri | Tantri Amela Iskandar | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Mendagri mengungkapkan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Di samping itu, dasar hukum lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. Mendagri menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” sambung Mendagri.

Sedangkan bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik.

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.

“Melaporkan pelaksanan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tandasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:23 WIB

Belajar dari Ricuh Pembagian Bantuan, Mendagri Minta Stok Pangan Sumatera Diamankan untuk 3 Bulan

Belajar dari Ricuh Pembagian Bantuan, Mendagri Minta Stok Pangan Sumatera Diamankan untuk 3 Bulan

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:56 WIB

Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra

Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:12 WIB

Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR

Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:05 WIB

Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh

Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:22 WIB

Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur

Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:00 WIB

Terkini

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB

Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi

Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:51 WIB

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:00 WIB

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:59 WIB

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB