Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:50 WIB
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan tersangka dugaan terima dana narkotika Rp2,8 miliar.
  • Penetapan tersangka dilakukan Polda NTB pada Senin (16/2/2026) terkait aliran dana dari AKP Malaungi.
  • Didik dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Suara.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (16/2/2026).

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Eko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, AKP Malaungi sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.

Dalam pertemuan tersebut, Malaungi meminta uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tuturnya.

Sebagian besar uang yang diterima Malaungi kemudian diserahkan kepada Didik.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Plh Kapolres Bima Kota Pernah Positif Sabu, Mabes Polri: Sudah Lewat Mekanisme

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.

Sebelumnya, Didik telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah dinyatakan melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik lainnya. Kini, proses pidana terhadapnya terus berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI