Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.
  • KPK mendalami penggunaan rumah aman oleh oknum Ditjen Bea Cukai untuk menyembunyikan hasil suap impor barang tiruan sejak OTT 4 Februari 2026.
  • Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat strategis Bea Cukai seperti Rizal dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
  • Modus penyimpanan dana di rumah aman bertujuan menghindari pelacakan LHKPN dan transaksi perbankan oleh otoritas pengawas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan krusial terkait pola penyembunyian aset hasil kejahatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa penggunaan rumah aman atau safe house telah menjadi praktik yang lazim dilakukan oleh oknum di instansi tersebut untuk menyimpan uang hasil korupsi agar tidak terendus oleh otoritas pengawas.

Penyelidikan intensif ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan proses importasi barang tiruan atau barang KW.

Praktik lancung ini diduga melibatkan pejabat teras di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mendalam mengenai bagaimana fasilitas rumah aman ini dimanfaatkan untuk menampung aliran dana ilegal.

Berdasarkan temuan awal, rumah-rumah tersebut diduga sengaja disiapkan sebagai tempat transit maupun penyimpanan permanen uang tunai dalam jumlah besar sebelum didistribusikan atau dicuci ke dalam bentuk aset lain.

"Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (20/2/2026).

KPK saat ini sedang memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi rumah aman tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti operasional yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Penempatan uang di lokasi non-kantor dan non-pemukiman pribadi ini disinyalir merupakan upaya sistematis untuk menghindari deteksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun pelacakan transaksi keuangan perbankan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang diduga sedang melakukan transaksi haram terkait perizinan impor barang dari luar negeri.

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu figur kunci yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat bernama Rizal. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas di struktur internal Bea Cukai.

Pasca pemeriksaan intensif selama 24 jam, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status hukum bagi para pihak yang diamankan.

Dari total 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal suap dan gratifikasi impor barang KW ini.

Daftar tersangka dari unsur birokrasi mencakup nama-nama pejabat strategis. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!

Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:07 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK

Foto | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:21 WIB

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:27 WIB

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 18:47 WIB

Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK

Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:00 WIB

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB