Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Bangun Santoso

Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kerry Adrianto Riza dari PT OTM membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara di Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2026).
  • Tuntutan jaksa dianggap hanya mengulang konstruksi awal penyidikan tanpa merespons fakta sidang mengenai ketiadaan bukti intervensi.
  • Kerry berpendapat terminal OTM justru menciptakan efisiensi logistik sekitar Rp16,7 triliun, menampik tuduhan kerugian negara.

Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2026). Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.

Dalam nota pembelaannya, Kerry menyatakan tuntutan jaksa tersebut sangat berat dari sisi lamanya pidana dan besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Namun, jika dicermati secara objektif, tuntutan tersebut hanya asumsi jaksa penuntut umum.

Dia menegaskan, tuntutan itu hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan. Dalam tuntutan itu, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama empat bulan proses persidangan.

"Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih 4 bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," kata Kerry.

Dalam surat tuntutan itu, kata Kerry, jaksa tidak mampu menjawab alasan tidak adanya satu pun saksi yang dihadirkan selama proses persidangan yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Tidak ada juga bukti mengenai aliran dana dan mens rea atau niat jahat Kerry dalam perkara tersebut.

"Unsur penyalahgunaan kewenangan pun tidak relevan karena saya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya," katanya.

Tak hanya itu, Kerry juga mempertanyakan tuntutan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun terhadapnya. Dikatakan, angka itu tidak didukung analisis independen yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat langsung dengan tindakannya dalam perkara tersebut.

"Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi," katanya.

Sebaliknya, Kerry menyatakan, proses persidangan telah mengungkap fakta mengenai kemanfaatan terminal BBM yang disewa Pertamina.

baca juga

Alih-alih merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa, Kerry menyatakan terminal BBM milik PT OTM justru membuat efisiensi biaya impor dan logistik dengan total hingga sekitar Rp 16,7 triliun.

"Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial," katanya.

Kerry menyatakan, hanya ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya berdasarkan surat dakwaan jaksa yang mencapai 200 halaman.

Pertama, jaksa menuduh Kerry Riza memerintahkan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan Terminal BBM milik PT OTM kepada Pertamina.

Kedua, jaksa menuduh Kerry atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis di industri pelayaran minyak dan gas.

Dengan demikian, Kerry menegaskan, dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak menyinggung mengenai BBM oplosan yang digembar-gemborkan saat awal proses penyidikan. Tidak ada juga bukti mengenai pengaturan harga, aliran dana, atau intervensi proses pengadaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Foto | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:45 WIB

Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun

Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 10:00 WIB

Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:00 WIB

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:25 WIB

Kerry Riza: 15 Tahun Bersama Pertamina, Malah Dikasuskan

Kerry Riza: 15 Tahun Bersama Pertamina, Malah Dikasuskan

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:55 WIB

Jadi Saksi Mahkota, Kerry Riza: Pertamina Untung Rp17 T dari Penyewaan Terminal BBM OTM

Jadi Saksi Mahkota, Kerry Riza: Pertamina Untung Rp17 T dari Penyewaan Terminal BBM OTM

News | Senin, 09 Februari 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×