- Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, menuding jaksa mengabaikan fakta persidangan.
- Jaksa menuntut Kerry 18 tahun penjara atas dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero).
- Kerry memohon Presiden Prabowo Subianto meninjau kasusnya secara jernih dan objektif untuk mencari keadilan.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menilai jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai mendengar tuntutan 18 tahun penjara yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman, pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara
Menurut jaksa, Kerry dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Namun, Kerry membantah keras tudingan tersebut.
Kerry menegaskan, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan justru menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Kerry turut memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
Menurutnya, Prabowo adalah pemimpin yang jernih dan objektif dalam melihat persoalan hukum.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” katanya.
Kerry bahkan menyebut Prabowo sebagai negarawan yang hebat dan bijaksana.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Kerry mengutip penggalan ayat Al-Qur’an sebagai bentuk harapan di tengah proses hukum yang dihadapinya.
“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman, bismillah ya bahwa fainnama’al usri yusro, inna ma’al usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutupnya.