Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:25 WIB
Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi yang difasilitasi oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri acara peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Menteri Agama menggunakan jet pribadi registrasi PK-RSS milik perusahaan yang terdaftar di negara suaka pajak saat kunjungan ke Takalar.
  • Fasilitas mewah bernilai sekitar Rp566 juta tersebut disediakan oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura.
  • Penggunaan jet mewah ini berpotensi melanggar aturan gratifikasi dan KPK meminta Menteri Agama proaktif memberikan klarifikasi.

Suara.com - Peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2/2026) mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena agenda seremonialnya, melainkan karena moda transportasi mewah yang membawa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar: sebuah jet pribadi.

Fasilitas mewah ini diketahui disediakan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengonfirmasi bahwa OSO memang secara khusus mengundang Menag dan berinisiatif menyiapkan armada tersebut.

"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," kata Thobib dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Identitas Jet dan Koneksi 'Tax Haven'

Polemik mencuat setelah netizen mengidentifikasi pesawat tersebut melalui unggahan media sosial rombongan Menag. Pesawat dengan nomor registrasi PK-RSS itu membawa sang menteri menempuh rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta pada 14-15 Februari 2026.

Penelusuran data Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas yang terdaftar di British Virgin Islands—wilayah yang dikenal sebagai negara suaka pajak (tax haven).

Data dari Trend Asia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merujuk pada The International Consortium of Investigative Journalists menyebutkan bahwa OSO adalah pemegang saham perusahaan ini sejak 2008 dan masih aktif hingga kini. Kemenag pun mengakui bahwa pesawat tersebut adalah fasilitas dari OSO.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, membeberkan hitung-hitungan di balik kemewahan tersebut. Biaya penerbangan pulang-pergi selama 5 jam itu ditaksir mencapai Rp566 juta. Tak hanya mahal, jet ini juga meninggalkan jejak lingkungan yang buruk dengan emisi karbondioksida mencapai 14 ton CO2.

Infografis Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi yang difasilitasi oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri acara peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). (Suara.com/Syahda)
Infografis Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi yang difasilitasi oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri acara peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). (Suara.com/Syahda)

Zakki menyayangkan pilihan moda transportasi ini, terutama untuk rute Makassar-Bone yang sebenarnya bisa ditempuh lewat jalur darat atau pesawat komersial.

baca juga

“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” kata Zakki, Kamis (19/2/2026).

Bayang-bayang Gratifikasi

Fasilitas ini bukan sekadar masalah gaya hidup, tapi juga persoalan hukum. Zakki menyebut penerimaan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Secara aturan, pejabat dilarang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta jika tidak bisa membuktikan itu bukan suap. Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tiket pesawat kelas bisnis domestik maksimal hanya Rp22,1 juta—jauh di bawah nilai fasilitas jet OSO yang mencapai Rp566 juta.

“Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas pernyataan bersama Trend Asia dan ICW.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, memperingatkan adanya potensi "balas jasa" di masa depan yang dapat mengganggu independensi kebijakan kementerian.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Azhim.

Oesman Sapta Odang alias OSO kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2024-2029. (Foto: Ist)
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2024-2029 Oesman Sapta Odang alias OSO . (Foto: Ist)

KPK Tunggu Inisiatif Menag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tengah mendalami informasi dari berbagai sumber terbuka untuk menentukan apakah ada penyalahgunaan kekuasaan.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu (18/2/2026).

Alih-alih menunggu pemanggilan resmi, KPK berharap Menag Nasaruddin Umar proaktif memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo.

Ia mengarahkan agar Menag segera berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap Setyo menutup keterangannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Menag Titipkan Harapan Ramadan 2026 untuk PNM, Dorong Kepedulian Sosial

Menag Titipkan Harapan Ramadan 2026 untuk PNM, Dorong Kepedulian Sosial

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 06:00 WIB

Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:40 WIB

Terkini

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Indeks CFX10 Terkoreksi, Aset Kripto Ethereum Melonjak

Indeks CFX10 Terkoreksi, Aset Kripto Ethereum Melonjak

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:33 WIB

Fenomena HopeTok di Era Digital: Kenapa Konten Positif Semakin Dicari GenZ?

Fenomena HopeTok di Era Digital: Kenapa Konten Positif Semakin Dicari GenZ?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:30 WIB

Iran: Perang Berakhir Jika Menang Lawan Amerika Serikat atau Lewat Negosiasi

Iran: Perang Berakhir Jika Menang Lawan Amerika Serikat atau Lewat Negosiasi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:24 WIB

Pelantikan Jampidsus Baru Tinggal Menghitung Hari

Pelantikan Jampidsus Baru Tinggal Menghitung Hari

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB

Transportasi Darat Sumbang 87 Persen emisi, Bagaimana Kemenhub Percepat Dekarbonisasi?

Transportasi Darat Sumbang 87 Persen emisi, Bagaimana Kemenhub Percepat Dekarbonisasi?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:16 WIB

Reborn Rookie: Kisah Konglomerat yang Terlahir Kembali sebagai Karyawan Baru

Reborn Rookie: Kisah Konglomerat yang Terlahir Kembali sebagai Karyawan Baru

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:15 WIB

Berapa Hadiah Pemenang Piala Dunia 2026? Segini Uang yang Dibawa Pulang Spanyol

Berapa Hadiah Pemenang Piala Dunia 2026? Segini Uang yang Dibawa Pulang Spanyol

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 12:15 WIB

Tragedi Maut di Kuningan: Pria Tewas Terjun dari Lantai 46, Isu Kerabat Pengacara Kondang Diselidiki

Tragedi Maut di Kuningan: Pria Tewas Terjun dari Lantai 46, Isu Kerabat Pengacara Kondang Diselidiki

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:14 WIB

×