- Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana asal PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
- Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini diduga bernilai sekitar Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.
Untuk memperkuat penelusuran aliran dana, penyidik Bareskrim Polri memastikan terus berkoordinasi dengan PPATK. Fokus penyidikan diarahkan untuk memutus mata rantai pendanaan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.