Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menggeledah sebuah toko emas dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Operasi ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.
Penyidikan ini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.
Selengkapnya dalam video ini.