Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

Bella

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:05 WIB
Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim
Ilustrasi emas batangan (Freepik/freepik)
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap transaksi emas ilegal periode 2019–2025 senilai Rp25,8 triliun.
  • Pengungkapan ini dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU.
  • Penyidikan berawal dari LHA PPATK mengenai transaksi mencurigakan emas dari penambangan ilegal.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus Bareskrim Polri) mengungkap besarnya perputaran transaksi emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Pengungkapan itu mengemuka seiring penggeledahan sebuah toko emas dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, serta menjual emas dari pertambangan tanpa izin. Selain toko emas, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.

Ade menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

Ia menambahkan, praktik PETI di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 sebenarnya telah selesai disidik dan perkaranya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dari fakta penyidikan tindak pidana asal dan persidangan, penyidik menemukan aliran dana emas ilegal ke sejumlah pihak.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.

Menurut Ade, nilai Rp25,8 triliun itu merupakan akumulasi transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Dalam penggeledahan, penyidik menyita surat dan dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU.

Ke depan, penyidik akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri lebih jauh aliran transaksi keuangan.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?

Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 12:40 WIB

Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak

Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:06 WIB

Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?

Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:50 WIB

Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah

Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:16 WIB

Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!

Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 10:39 WIB

Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup

Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup

News | Senin, 16 Februari 2026 | 08:34 WIB

Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!

Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:54 WIB

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:26 WIB

Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:20 WIB

Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari

Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo Tekankan Pentingnya Legalitas Lahan Sekolah Rakyat di Boven Digoel

Wamensos Agus Jabo Tekankan Pentingnya Legalitas Lahan Sekolah Rakyat di Boven Digoel

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Koar-koar Timnas Indonesia Curang, Ini Statistik Suram Tetangga Berisik Malaysia

Koar-koar Timnas Indonesia Curang, Ini Statistik Suram Tetangga Berisik Malaysia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Bikin Resah! Warga Minta Lokalisasi di Belakang Kantor Kejari Bangka Selatan Ditutup

Bikin Resah! Warga Minta Lokalisasi di Belakang Kantor Kejari Bangka Selatan Ditutup

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

7 Trik Hemat Listrik AC, Tagihan Bulanan Aman Meski Nyala Seharian

7 Trik Hemat Listrik AC, Tagihan Bulanan Aman Meski Nyala Seharian

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Fan Exhibition T.O.P Dibatalkan Usai Jumlah Reservasi Jauh di Bawah Target

Fan Exhibition T.O.P Dibatalkan Usai Jumlah Reservasi Jauh di Bawah Target

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:17 WIB

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB

'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:10 WIB

×