Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:24 WIB
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
baca 10 detik
  • Eks Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kebingungannya mengenai esensi surat dakwaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
  • Alex menekankan bahwa keputusan bisnis dilindungi *business judgement rule*, kecuali jika terdapat unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi.
  • Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal karet yang rentan mengkriminalisasi pengusaha atas pelanggaran kontrak atau SOP.

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan surat dakwaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Alex menyinggung soal esensi tindak pidana yang dituangkan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan.

"Saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?" kata Alex dalam diskusi "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam surat dakwaan tersebut, lanjut Alex, dirinya mengaku tak dapat menangkap esensi dan letak tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Terus terang saya bilang ke majelis hakim, 'Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.' Saya sampaikan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, lanjut Alex, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule.

Prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan iktikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan.

"Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule," jelasnya.

baca juga

Dalam kedua UU tersebut, ada dua hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan.

Hal ini, lanjut Alex, karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan.

Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan.

"Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan,” ujarnya.

“Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?" imbuh Alex.

Selain itu, Alex menyebut, seharusnya penegak hukum dalam menangani perkara harus terlebih dahulu mengetahui adanya kerugian negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta

Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:58 WIB

Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid

Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:37 WIB

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta 17 Februari 2026 Edisi Imlek, Shell V-Power Langka

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta 17 Februari 2026 Edisi Imlek, Shell V-Power Langka

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 12:19 WIB

PHR Raih Minyak Mentah 1.274 BOPD dari Uji Coba Sumur Libo

PHR Raih Minyak Mentah 1.274 BOPD dari Uji Coba Sumur Libo

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Netflix Umumkan Anime Baru hingga Tanggal Tayang Cyberpunk: Edgerunners 2

Netflix Umumkan Anime Baru hingga Tanggal Tayang Cyberpunk: Edgerunners 2

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Review Reacher Season 3: Kembalinya Sang Serigala Penyendiri yang Tangguh!

Review Reacher Season 3: Kembalinya Sang Serigala Penyendiri yang Tangguh!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Amri/Nita Tumbang, Kapan Indonesia Akhiri Puasa Medali Emas Kejuaraan Dunia BWF?

Amri/Nita Tumbang, Kapan Indonesia Akhiri Puasa Medali Emas Kejuaraan Dunia BWF?

Sport | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Jadi Andalan Warga

Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Jadi Andalan Warga

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan

Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan

Kaltim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Pramono Anung Sebut Sekolah di Luar Negeri Bisa Ubah Nasib Keluarga Kurang Beruntung

Pramono Anung Sebut Sekolah di Luar Negeri Bisa Ubah Nasib Keluarga Kurang Beruntung

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:41 WIB

5 HP OPPO RAM 8 GB dan Memori 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan

5 HP OPPO RAM 8 GB dan Memori 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Kalimantan Terbakar, Artis Bersuara: Fanny Soegi Sentil Si Paling Rakus, Siskaeee Juga Ikutan

Kalimantan Terbakar, Artis Bersuara: Fanny Soegi Sentil Si Paling Rakus, Siskaeee Juga Ikutan

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Cara Mudah Mencari Tinggi Segitiga jika Luas dan Alas Sudah Diketahui

Cara Mudah Mencari Tinggi Segitiga jika Luas dan Alas Sudah Diketahui

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek

Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek

Bekaci | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:27 WIB

×