Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 22 Februari 2026 | 11:04 WIB
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • KPAI menegaskan tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara
  • KPAI menilai peristiwa tersebut bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi
  • KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTs berusia 14 tahun di Tual yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob. KPAI sekaligus mengecam dugaan penganiayaan tersebut.

Melalui keterangan tertulis, KPAI menilai peristiwa tersebut bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.

KPAI menjelaskan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono menegaskan tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara.

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan,” kata Aris Adi Leksono dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Hukum Berat Pelaku

KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” kata Aris.

baca juga

KPAI menegaskan keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku.

Aris menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.

Evaluasi SOP

KPAI turut meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar operasional dalam setiap tindakan penegakan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,” kata Aris.

Aris memastikan bahwa KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan substantif bagi korban serta keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!

Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21 WIB

Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku

Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:23 WIB

Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku

Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:22 WIB

Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi

Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:42 WIB

Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak

Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:30 WIB

Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI

Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:08 WIB

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Liks | Rabu, 04 Februari 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

×