Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:08 WIB
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
Remaja 14 tahun meninggal dunia setelah dihantam hHelm olehi oknum Brimob di Tual, Maluku. [Instagram]
  • Berkas perkara Bripda Masias Siahaya atas penganiayaan hingga tewas pelajar Tual dilimpahkan ke Kejari Tual.
  • Bripda MS dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda besar.
  • Pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Suara.com - Proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14) pelajar Madrasah Tsanawiyah hingga tewas di Kota Tual, Maluku, resmi memasuki babak baru.

Polda Maluku menyatakan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Tual merampungkan berkas perkara.

"Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Johnny menjelaskan, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Ia berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk diproses di pengadilan.

Dipecat

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, yang meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS pada 19 Februari 2026. Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan sorotan nasional.

Sebelumnya, Bripda Masias telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang yang menghadirkan belasan saksi itu, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil sidang etik dan menegaskan komitmen penegakan disiplin secara terbuka. Sidang etik tersebut juga disaksikan unsur pengawas eksternal.

Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda Masias tetap berjalan. Pelimpahan berkas ke Kejari Tual menjadi penanda bahwa perkara ini kini memasuki fase penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual

Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:23 WIB

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 21:45 WIB

Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!

Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!

News | Senin, 23 Februari 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB