Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:23 WIB
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya. (Dok. Polda Maluku)
  • Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Siahaya pada 24 Februari 2026.
  • Bripda Mesias terbukti melanggar etika institusi karena melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut menyebabkan kematian seorang pelajar.
  • Selain PTDH, proses pidana terhadap anggota Brimob tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Tual.

Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya pada Selasa (24/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang diperiksa langsung dan empat saksi secara daring. Saksi yang dihadirkan mencakup anggota kepolisian serta pihak korban.

Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi PTDH.

Kapolda Maluku menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyatakan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan oleh anggota.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan Komnas HAM.

Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan internal Polri.

Selain proses etik, perkara pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan ditangani Polres Tual.

Murka Kapolri 

Kasus ini bermula dari peristiwa di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang menewaskan pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal. Korban dituduh dan dipukul helm oleh Bripda Masias saat melakukan patroli terkait balap liar.

Arianto ketika itu sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan memerintahkan pengusutan tuntas dan menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal. 

Desakan agar proses tidak berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR RI.

Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pola penanganan kasus kekerasan aparat, termasuk pentingnya transparansi dan pelibatan pengawas eksternal.

Sidang KKEP terhadap Bripda Mesias digelar terbuka di Polda Maluku dengan menghadirkan saksi secara langsung maupun daring dari Polres Tual. Putusan PTDH menjadi sanksi etik terberat yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, publik masih menunggu kelanjutan proses pidana untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan seiring dengan sanksi etik yang telah diputuskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan

Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:55 WIB

Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat

Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:54 WIB

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB