- Akademisi UGM menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang ditandatangani 19 Februari 2026.
- Penolakan didasari ART dinilai melanggar UUD 1945 karena proses ratifikasi tanpa melibatkan DPR dan UU.
- Perjanjian tersebut dianggap asimetris, menguntungkan AS, serta berpotensi mengancam kedaulatan dan memerlukan banyak amandemen regulasi.
Mereka menyerukan kepada Presiden, perumus kebijakan, serta DPR RI untuk mencermati kembali isi ART secara menyeluruh dan berbasis kajian lintas disiplin.
Diperlukan kajian yang seksama dan berbasis evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART serta dampaknya terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia.
"Setidaknya terdapat delapan materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945," ucapnya.
Akademisi UGM juga mengajak kalangan kampus di seluruh Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif dan menyebarluaskan hasilnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah.
"Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan," pungkasnya.